Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Aparat Kepolisian dari Unit Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, mengaman seorang pelaku asusila terhadap gadis belia berusia 16 tahun di kawasan IAIN, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon. Pelaku dilaporkan berinisial DA.
Pelaku berusia 31 tahun itu, baru diciduk polisi 9 hari kemudian terhitung setalah kejadian pada Minggu 9 Oktober 2022 sore lalu sekira pukul 16.00 WIT. Gadis belia itu dicabuli pelaku di dalam kamar kontrakan milik korban di kawasan IAIN.
Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polreata Ambon sehari setelah kejadian, yakni Senin (10/10/2022). Dari hasil penyelidikan Laporan Polisi No : LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022, itu pelaku akhirnya berhasil diamankan, Senin (17/10/2022). Penangkapan pelaku di kawasan IAIN dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Ambon, Aipda Orpha Jambormias.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengatakan pelaku melakukan perbuatan asulila terhadap korban dengan modus operandi melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan baru korban dicabulu.
" Pelaku sudah diamankan. Tersangka ditangkap Senin 17 Oktober kemarin," ujar Mido, Jumat (21/10/2022). Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat dan Kapolsek Sirimau, Kota Ambon itu menjelaskan kronologis kejadian pelaku mencabuli korban, wanita berusia 16 tahun ini.
Menurut Mido, berawal korban sedang duduk di dalam kamar kostnya, korban melihat tersangka yang saat itu sedang bersama pacarnya berada di sebelah kamar kostnya korban.
Tersangka lalu datang menghampiri kamar korban, dan duduk di samping pintu kamar korban yang terbuka. Dia mengajak korban berbincang, saat sedang berbincang, tersangka meminta tangan korban utuk melihat tangannya.
" Awalnya korban tidak mau namun tersangka mengatakan "Kasi Tangan Kiri Saja”, lalu korban membuka tangan kirinya dan arahkan kepada tersangka. Saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat," jelas Mido.
Setelah melihat telapak tangan korban, pelaku kemudian mengatakan " Ade se ni masih polos, beta musti kasi mandi se supaya jang se kanapa-kanapa.”
Cilakanya, bujuk rayu pelaku diamini korban. Selanjutnya, tersangka menyuruh korban utuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya menggunakan kain sebatas dada. Setelah itu tersangka meminta korban mengambil kain lap untuk memandikan korban.
Korban duduk di lantai lalu tersangka memasukan kain lap di air menggosokkan kain lap tersebut di badan korban, sambil membaca doa. Mulai dari kepala, badan hingga tangan dan kaki korban.
Tak hanya sebatas itu, tersangka menyuruh korban membuka kain di dada yang saat itu menutupi badan. Sehingga korban tanpa busana. Lalu tersangka kembali membasuh korban mulai dari wajah hingga turun ke dada korban sampai ke kaki.
" Disitula kemudia tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur dan menindih korban," jelas Mido lagi.
Bersamaan, kata Mido, korban juga melihat tersangka mengambil HP (Hanphone) dan merekam perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
" Saat tersangka hendak membuka celananya, korban langsung berdiri memakai pakaian dan mau berteriak. Namun pelaku mengancam korban kalau korban berteriak dia akan viralkan vidio yang sudah di rekam. Setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar korban," ucap Mido.
Setelah kejadian dialami, korban pun memberitahukan kepasa kakaknya. Tidak terima kemudian mereka mendatangi kantor Polresta Ambon melaporkan perbuatan tersangkadiproses sesuai hukum berlaku.
Atas perbuatan pelaku, palaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ERM)