Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Petrix Titioli, mengaku memesan Narkoba lewat messenger dengan harga Rp 100 ribu. Pengakuan ini disampaikan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/10).
Didepan hakim Petrix, mengaku ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, pada tanggal 7 April 2022 lalu, sekira pukul 23.00, malam di daerah Gunung Nona, kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
"Saya ditangkap dengan satu paket ganja rencananya untuk dikonsumsi bersama teman," akuinya dalam sidang yang diketuai hakim Orpha Martina.
Terdakwa juga mengatakan, kalau beli ganja dengan cara patungan bersama salah satu temannya.”Saya patungan dengan teman nama Stela (terdakwa berkas pisah). Kami berdua Masing-masing Rp 50 ribu, karena ganja yang dipesan harganya Rp 100 ribu,” jelasnya.
Sudah dua kali Petrix memakai ganja. Namun kali ketiga, dia ketahuan petugas. Bahkan terdakwa mengaku sudah konsumsi narkoba sejak 2012 lalu. "Saya pakai sudah lama sejak 2012 lalu, saya pakai buat rileks saja dan tidak ketergantungan. Juga hasil tes urine saya positif narkoba,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YS)