Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah pusat mendorong percepatan konektivitas di Maluku. Terutama untuk mendukung pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan Peraturan presiden Nomor 63 tahun 2020.
Ada enam kabupaten yang masuk dalam Perpers tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, termasuk Perpres 105/2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Hal ini disampaikan Deputi I Bidang Infrastruktur Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku di Ambon, Rabu (16/11).
“Ada enam kabupaten dalam Perpres tersebut ada di Maluku " ungkap Febry yang juga putra Maluku. FCT demikian sapaan akrabnya, menjelaskan tentang temuan-temuan di lapangan yang menjadi kendala agar dimitigasi dengan baik.
"Sebagai contoh temuan kami dari hasil rapat dan verifikasi lapangan untuk relokasi jalan di Bendungan Way Apu, terdapat beberapa keterlambatan persiapan konstruksi dan lelang yang terjadi sehingga mengakibatkan mundurnya target impounding ke tahun 2024,” kata FCT.
Dari contoh tersebut, lanjut FCT, keterlambatan revisi proses perizinan seperti AMDAL, penetapan lokasi, serta proses pengadaan tanah juga menjadi kendala yang perlu kita mitigasi dengan baik.
Terdapat beberapa proyek konektivitas di Maluku dalam bentuk penanganan jalan dan jembatan. Penanganan jalan terdiri dari preservasi pemeliharaan jalan rutin sepanjang 1.648,46 kilometer.
Kemudian, preservasi rekonstruksi dan rehabilitasi jalan sepanjang 57,53 km; penanganan drainase, trotoar dan pemeliharaan sepanjang 143.741 m; dan pembangunan jalan 13,61 km.
Sedangkan untuk jembatan terdiri dari preservasi rutin jembatan sepanjang 15.742,1 m ; preservasi jembatan sepanjang 7718,72 m; penggantian jembatan sepanjang 538,60 m; dan pembangunan jembatan sepanjang 961,59 m.(yan)