Sindir Kinerja Bupati KKT, Juru Bicaranya Skakmat Pengeritik

  • Bagikan
Fredek Batlajeri
Fredek Batlajeri

Saumlaki, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Juru bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Fredek Batlajery, menampik tudingan tendahnya kinerja Penjabat Bupati Daniel E. Indey.

Hal Ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo KKT Fredek Batlajeri, di ruang Media Center kantor Bupati Tanimbar (01/12/22). Keputusan Penjabat Bupati menghentikan sementara Dana Alokasi Umum 2022, termasuk membatasi perjalanan dinas pimpinan OPD esalon II dan III, sudah berdasarkan pertimbangan hukum.

Dia juga meluruskan terkait tudingan penundaan pembayaran Hak ASN dan Honor daerah. Kata dia, keputusan itu, berdasarkan kewenangan Penjabat Bupati yang diatur dalam SK Kemendagri nomor 131.81-1211 tahun 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

"Penjabat Bupati diberikan mandat Mendagri, membatalkan perijinan atau berbagai surat-surat oleh pejabat sebelumnya, yang dianggap tidak sah. Itu resmi! Bacalah hirakhi perundang-undangan dan Keputusan Mendagri,” tegas Batlajeri.

Keterlambatan pembayaran hak ASN, menurut dia, karena pengelolaan keuangan lewat kebijakan APBD 2022, ada terjadi perubahan nomenklatur anggaran.

“Ada yang tidak sesusi prosedur dan mekanisme pencairan. Ada perubahan anggaran baru. Ini bisa diubah nomenklatur sesuai dengan sistem regulasi yang diatur MenPAN RB dan Mendagri. Jadi bukan disengaja oleh Penjabat Bupati untuk menelantarkan ASN,” tandas Batlajeri.

Kemarin, lanjut dia, Pemerintah sudah mencari solusi dengan meminta pertimbangan Kemendagri dan MenPan RB untuk mendudukan mekanisme, tata cara pencairan TPP.

“Tentang semuanya itu ada syaratan yang harus diinput kedalam sistem termasuk nomenklatur baru yakni; biaya jasa ASN (dulunya disebut Tukin),” jelas Batlajeri.

Selain hak ASN, Batlajeri juga mendudukan substansi tujuh pogram prioritas Penjabat Bupati Indey, yang telah terinput dalam RPJMD KKT bahkan telah dilaksanakan.

Publik, kata dia, harus membedakan visi dan misi kepala daerah, dan Program Prioritas Penjabat yang hanya ditunjuk.

"Penjabat kan bukan Bupati terpilih dengan visi-misi sehingga harus ditagih oleh masyarakat. Itu salah pemahamannya! Tetapi menekankan pada tujuh program yang melekat pada RPJMD,” tambah dia.

Menurutnya, langkah strategis Penjabat Bupati untuk pengelolaan keuangan sangat tepat, yaitu hanya dengan satu sistem pengelolaan keuangan. Berbeda dengan bupati sebelumnya, ada dua sistim yaitu SIPD dan Simda.

"Tidak ada lagi yang pegang kendali saat ini. Semua hanya satu sistem pengelolaan keuangan. Ini agar keterbukaan informasi publik dapat diakses secara terbuka, dan semua masyarakat bisa mengetahui kebijakan yang sementara dilakukan pemerintah daerah,” tandas Batlajeri.

Setiap pemimpin, tambah dia, punya cerita berbeda, tantanganya berbeda, dinamikanya berbeda, tergantung gaya kepemimpinan apa yang dipakai untuk menyelesaikan persoalan di KKT.

Dampak atas pengelolaan APBD tahun 2022 saat ini, diyakini secara perlahan akan pulih di tahun 2023. "Tingkat keuletan, ketelitian, dan kesabaran yang tinggi dari Pak Penjabat Bupati, di APBD 2023 akan terjadi pemulihan. Saya yakin sungguh,” tutup Batlajeri. (MAL)

  • Bagikan