Belasan Tahun Setubuhi anak dan cucu, Robby divonis Seumur Hidup

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Robby Hitipeuw, Ayah sekaligus Kakek yang merupakan terdakwa kasus persetubuhan 5 anak kandung dan 2 orang cucu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12). Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina, menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kepada lima orang anak dan cucu kandungnya.

"Berdasar pada keterangan saksi dan alat bukti, maka memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara dah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana. Tegas hakim.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Putusan Hakim berdasar pada hal memberatkan dan tidak ada unsur meringankan, yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah yang seharusnya mengayomi anak. Perbuatan bejat terdakwa berkelanjutan belasan tahun, tak hanya di anak kandung tapi juga di dua cucunya yang masih kecil.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah dan memiliki putusan hukum tetap hingga 7 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya kakek yang juga ayah kandung ini ditangkap lantaran rudapaksa 5 orang anak dan 2 cucu kandungnya sendiri.

Perbuatan ini dilakukan terdakwa di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Yang diketahui sejak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini. Dan berhasil diungap kasus ini pada 4 Juni 2022.

Terdakwa ternyata sudah mulai melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2007 hingga 2009 dengan korban VH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Kemudian korban IGH (18) anak ke empat, di rudapaksa sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015, saat itu korban masih kelas 5 SD.

Sedangkan untuk JAH (6) anak ke enam terdakwa menidurinya sejak tahun 2020 hingga 2022 juga kepada ke dua cucunya inisial anak KMH (6) dan ACH (5) pada bulan mei dan bulan juni ini. (YS)

  • Bagikan