Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia telah selesai. Namun, hanya sedikit orang yang menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Maluku.
Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2024, penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran berlangsung pada 16-29 Desember 2022. Pantauan Ambon Ekspres di kantor KPU Maluku, hingga batas akhir penyerahan dukungan, Kamis (29/12) pukul 23.59 WIT, hanya 16 bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Maluku yang menyerahkan syarat dukungan minimal.
Mereka adalah Ali Roho Talaohu, Miratih Dewaningsih ( petahan) Nono Sampono (petahana), Samson Yasir Alktiri, Novita Tuankotta (petahana) Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Anna Latuconsina (petahana), Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun
Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan bakal calon pada pemilu 2019 lalu yang mencapai 45 orang. Kemudian, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai calon atau peserta pemilu jalur perseorangan.
Anggota KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 provinsi Maluku, jumlah dukungan yang wajib diserahkan adalah sebanyak 2000. Dukungan tersebut tersebar minimal di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Dukungan berbasis KTP ini, diterima dalam format digital yang diunggah lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan dokumen fisik berupa formulir model-F (penyerahan dukungan) dan formulir model-F1 (pernyataan dukungan).
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lewat aplikasi SILON bersama LO (Liosion Officer) atau penghubung sebelum KPU mengeluarkan tanda terima penyerahan dukungan. Kemudian,
KPU melakukan verfikasi administrasi tahap satu dan kedua.
"Kalau lolos verifikasi administrasi tahap kedua, nanti diikutkan pada verifikasi faktual dengan metode Krejcie dan Morgan. Jadi, semakin banyak dukungan yang diserahkan, semakin banyak sampel yang kami verifikasi,"jelas Khalil.
Metode tersebut, lanjut koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku itu,
digunakan agar mendapatkan hasil yang lebih akurat. Metode ini secara ilmiah diyakini memiliki tingkat presisi hingga 95 persen dalam menentukan proporsi populasi dengan tingkat kesalahan 5 persen.
"Keuntungannya adalah jika yang memenuhi syarat sedikit, nanti bilangan perkaliannya menjadi lebih besar. Sehingga kemungkinan memenuhi jumlah dukungan minimal juga tinggi seandainya jumlah sampelnya juga banyak,"paparnya.
Soal minimnya peminat kursi DPD, menurut Khalil, kemungkinan disebabkan sedikitnya waktu yang tersedia. Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Peserta Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai landasan teknis juga terlambat diterbitkan.
Meski begitu, kata dia, saat SILON dibuka pada 4 Desember 2022, masyarakat sudah bisa mengupload dukungannya agar tidak terburu-buru. Apalagi, sistem ini juga bisa memverifikasi kesalahan pengetikan nama berbasis KTP sehingga meminimalisir permasalahan.
Sementara itu, Melkias Frans mengatakan, pihaknya akan menaati semua peraturan. Ia juga optimis memenuhi jumlah dukungan minimal.
"Saya siapkan lebih dari 20 ribuan dukungan, namun yang berhasil terunggah di SILON hanya 2000 lebih untuk mememuhi syarat dukungan untuk diserahkan ke KPU. Yang pasti, jika ada perbaikan akan kami penuhi,"kata mantan anggota DPRD Provinsi Maluku itu. (TAB)