NAMLEA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Usai dilaporkan pada selasa 3 Januari 2023, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Karim Wamnebo, Akhirnya memenuhi panggilan Polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Dia diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Buru, Kamis (5/1) kemarin.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukumnya Harkuna Litiloly. Kata dia, kehadiran kliennya memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor untuk dimintai keterangannya atas dugaan kasus yang telah dilaporkan korban sejak selasa kemarin.
“Sudah dipanggil, namun statusnya sebagai terlapor, belum dipanggil sebagai saksi. Sehingga keterangannya baru sebatas klarifikasi dan dimintai keterangan,” ungkap Harkuna saat dikonfirmasi Jum'at (6/1)
Pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan kurang lebih selama empat jam sejak pukul 10.00 WIT sampai Pukul 12.00 WIT, setelah itu istirahat, kemudian dilanjutkan Pukul 15:00 WIT sampai pukul 17:00 WIT.
Disinggung soal saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, pengacara muda itu enggan berkomentar banyak hanya saja dirinya mengakui, sebagai saksi sudah diperiksa.
"Untuk langkah hukum yang kita ambil saat ini, masih konsen terhadap pendampingan terhadap terlapor, soal langkah hukum selanjutnya kita sesuaikan dengan setiap perkembangan,” Ujarnya.
Dirinya berharap, semoga proses hukum tidak berlarut-larut, sehingga proses ini bisa berjalan lancar dan menemukan kepastian hukum.
" kami tetap koperatif, begitu juga sebaliknya, terhadap pelapor untuk kiranya dapat menghargai hak-hak klain kami.” Cetusnya
Diketahui, Kasatpol PP, Karim Wamnebo, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecahan seksual oleh bawahannya Inisial IMP. Yang pada inti laporannya, Karim Wamnebo melakukan tindakan tidak pantas kepada bawahannya dengan cara, merayu, ingin mencium dan bahkan sempat meremas payudara korban di ruang kerjanya.
Insiden memalukan itu terjadi saat korban datang menemui KW di ruang kerjanya mengambil sejumlah uang hasil kegiatan kedinasan. Namun, korban malah diperlakukan dengan perbuatan tidak pantas yang mengarah pada pelecehan seksual. (YS)