Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bursa calon Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) mulai ramai. Lima nama sudah dimunculkan sebagai pengganti Marthinus J. Saptenno yang akan akhiri tugasnya November tahun ini, setelah dua periode memimpin.
Lima nama itu adalah, Dekan Fakutas Hukum Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas MIPA Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd. M.Si, Wakil Rektor I (Bidang Akademik) Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy.
Kemudian Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan alumni) Dr. Yusuf Madubun, M.Si, Wakil Rektor IV (Bidang Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi) Dr. Muspida, M.Si.
“Lima nama itu yang disebut-sebut akan maju sebagai calon rektor,”kata seorang dosen yang tidak mau namanya disebutkan, kemarin.
Pieter Kakisina dan Rory Jeff Akyuwen bukan nama baru dalam bursa kandidasi rektor Unpatti. Pada pemilihan rektor 2019, keduanya bersaing dengan sejumlah bakal calon lainnya, termasuk Saptenno.
Kala itu, Rory Jeff Akyuwen hanya sampai pada bakal calon dengan memperoleh 8 suara dari 71 pemilik suara di senat. Sementara Kakisina yang meraih 9 suara akhirnya lolos dan bersaing dengan dua calon lainnya, yakni Saptenno yang mengumpulkan 30 suara, dan Prof. Dr. Ir Alex.S.W Retraubun MSC 19 suara, di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Kemenristekdikti akhirnya menetapkan Prof. Saptenno sebagai rektor Unpatti periode 2020-2024.
"Kita lihat nanti, siapa saja yang mencalonkan diri sebagai rektor untuk periode 2023-2027. Karena posisi rektor sangat menguntungkan sekali. Dimana posisinya sejajar dengan gubernur,"tutup dosen tersebut.
Tahapan Pemilihan Rektor
Tahapan pemilihan Rektor Unpatti masa bakti 2023-2027 akan segera diumumkan. Pemilihan rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018.
Tahapan pengangkatan rektor dimulai dengan penjaringan bakal calon oleh senat. Tahapan kedua adalah penyaringan calon. Bakal calon yang dihasilkan dari tahap sebelumnya akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya dalam rapat senat terbuka.
Ketua Senat Univesitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. S. E. M. Nirahua mengatakan, proses yang pertama dilakukan adalah mempersiapkan peraturan senat tentang tata cara pemilihan rektor.
"Tata cara pemilihan rektor itu akan mengatur bagaimana kita berproses dan mengacu kepada dua peraturan menteri. Yang satu mengacu pada statuta Pattimura Nomor 52 tahun 2017, yang didalamnya ada syarat. Dan untuk rektor, ada di dalam peraturan Kemenristekdikti Nomor 19 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri," jelas Nirahua kepada Ambon Ekspres di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan, sesuai dengan masa periode Rektor Unpatti yang akan berakhir pada November 2023 mendatang, pihaknya akan membentuk panitia komisi pemilihan calon rektor.
"Panitia pemilihan calon rektor berdasarkan peraturan yang nantinya akan diparipurnakan. Dengan demikian, tahun ini memang merupakan tahun yang akan berproses terkait dengan pemilihan dan pengangkatan rektor Universitas Pattimura periode 2023-2027," ujarnya.
Nirahua tak mau berspekulasi soal nama-nama yang pasti akan mencalonkan diri sebagai rektor. Namun, siapa pun yang maju mempunyai hak sivitas akademika sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, salah satunya berusia di bawah 60 tahun.
Proses ini akan dimulai dari fakultas. Panitia pemilihan rektor akan mendapatkan mandat dari senat, dan bekerja sesuai dengan yang telah ditentukan oleh senat.
“Panitia ini akan turun ke fakultas untuk menetapkan dan mengusulkan dalam rapat senat. Pada peraturan lama, yakni peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2019, tertulis ketika seorang calon rektor tidak terpilih di fakultas maka calon rektor tersebut dapat mengusulkan diri. Sebelumnya senat berproses dulu," jelasnya.
Dia menambahkan, peraturan senat periode 2020-2024 akan dirubah sesuai dengan peraturan senat yang baru. Dimana masa jabatan rektor seharusnya selesai pada Februari 2024 mendatang, tapi dimajukan ke November tahun ini.
Hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu ada beberapa rektor akan dilantik oleh menteri pada November sehingga pemilihan dimajukan lebih cepat dari seharusnya. Selain itu ada argumentasi hukum bahwa yang dilantik adalah orang yang sama dalam jabatan yang sama.
“Maka tidak ada kepentingan lain yang dirugikan. Jadi masa jabatan rektor yang semestinya Februari 2024, akan dipangkas sampai November 2023. Tanggalnya nanti kita lihat kapan," pungkasnya. (LMS)