NAMLEA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala satuan polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) inisial KW, oleh penyidik Polres Pulau Buru, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara ini setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak Polres Buru. Gelar perkara itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kini kasus dugaan pelecehan seksual dari penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Paur Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin, kepada Ambon Ekspres di ruang kerjanya Selasa (17/1)
Lebih lanjut dikatakan, pada prosesnya penanganan terhadap kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan sampai sekarang pun masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain. "Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini resmi dilaporkan pihak keluarga korban sejak selasa tanggal 10 Januari 2023 lalu di Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru.
“Hari ini kami resmi membuat laporan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila,” kata suami dari korban, Fandi Ashari Wael, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Buru, Selasa pagi.
Diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buru, KW diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, pada selasa tanggal 3 Januari 2023 lalu atas dugaan pelecehan seksual.
Insiden memalukan itu terjadi sekira pukul 12.00 WIT siang, di kantor satuan polisi pamong Praja Namlea. Yang mana terduga melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban yang mengarah pada pelecehan seksual. (YS)