Terjerat Narkoba Raul Divonis 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Raul Walla divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selain pidana badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 milyar.

Hakim menegaskan, jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara dua bulan kurungan. Hukuman yang diterima terdakwa, jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Ambon yang menghukumnya tujuh tahun penjara.

" Menyatakan terdakwa Raul Walla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " ucap Ketua Majelis hakim, Orpha Martina yang didampingi dua hakim anggotanya saat membacakan putusan, Rabu (18/1).

Dalam amar putusannya majelis hakim membeberkan, terdakwa ditangkap tim gabungan BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku. Raul bersama, Alwi Sattu yang merupakan anggota Polri (berkas terpisah) di kantor TIKI yang beralamat di jalan A M Sangadji.

Setelah Raul ditangkap, Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo, memanggil Alwi Sattu untuk menghadap. Anggota Polisi ini pun mengaku barang haram tersebut berada di rumah kosan milik terdakwa Muhammad Fahmi Lating alias Landau (berkas terpisah) di Desa Batu Merah.

Setelah mendengar pengakuannya, petugas gabungan menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya disana, petugas gabungan langsung melakukan interogasi mengenai keberadaan barang bukti yang sudah diterima oleh Alwi.

Dari hasil interogasinya, Fahmi mengaku satu paket barang bukti tersebut sudah diserahkan kepada terdakwa Muhammad Raul Walla. Atas informasi tersebut, tim menyuruh terdakwa Fahmi untuk menelpon terdakwa Raul dan memintanya untuk datang ke kamar kos milik Fahmi.

Selang beberapa menit kemudian, Raul Walla datang ke tempat kejadian perkara dan langsung ditangkap oleh petugas gabungan tersebut.

Kemudian setelah ditangkap, terdakwa mengeluarkan barang bukti berupa satu paket sabu yang di kemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai dari dalam saku celana depannya.

Sedangkan pada saku belakang sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.

Dari pengakuannya, terdakwa mengaku bahwa sebelumnya ia menerima sejumlah barang bukti tersebut dari terdakwa Fahmi di kamar kosnya. Dimana sebelumnya Fahmi menerima barang haram itu dari terdakwa Alwi Sattu di parkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya, Alwi Sattu bersama Fahmi dan Raul Walla langsung di bawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk di proses secara hukum. Usai mendengar pembacaan amar putusan, baik terdakwa maupun jaksa sama - sama menerima putusan. (AKS)

  • Bagikan