AMBON, AE.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dalam kajiannya menyebut, penambahan atau pemekaran daerah pemilihan baru sulit terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Maluku, Rifan Kubangun merespon usulan PDI Perjuangan Maluku. PDIP mengusulkan Kabupaten Kepulauan Aru menjadi daerah pemilihan (Dapil) sendiri pada pemilu 2024.
KPU Provinsi Maluku telah merancang dapil dan alokasi kursi DPDR Provinsi Maluku Pemilu 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan KPU untuk menata dapil secara mandiri. Dalam rancangan KPU Maluku, jumlah dapil dan alokasi kursi tidak mengalami perubahan seperti Pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, penataan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 185 hingga 195 Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Sesuai rancangan dan kajian, jumlah kursi DPR tetap 4, DPRD Provinsi Maluku tetap 45 dan daerah pemilihan tetap 7.
Rancangan tersebut akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk ditetapkan. Untuk memboboti rancangan itu, KPU Maluku meminta masukan dari publik, baik partai politik, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, LSM, pegiat dan pemantau pemilu maupun media massa lewat uji publik yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Ambon, Jumat (20/1).
“Karena itu uji publik ini kita lakukan karena kita ingin menerima masukan dari pemangku kepentingan. Kira-kira bisa tidak ada perubahan jumlah kursi dan dapil di Maluku atau tetap saja dengan yang sudah ada,”kata Rifan dalam sambutannya pada kegiatan tersebut. (TAB)