Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, mengamankan pengedar Narkoba asal Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan barang bukti belasan paket Narkoba jenis Sabu dan ganja sintetis (tembako gorila).
Informasi Ameks.Fajar.Co.Id menyebut, pelaku pengedar narkoba yang diciduk bernama HBU alias Hamin. Diamankan bersama 16 paket Narkoba jenis Sabu dan Tembako Gorila. Hamin ditangkap 4 Januari 2023 lalu di kawasan Batu Merah.
Penangkapan Hamin, berawal dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama YNT alias Yani. Yani ditangkap di desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tanggal 2 Januari 2023 bersama satu paket narkoba jenis Sabu.
Dari mulut Yani, terungkap barang haram itu didapati dari HBU alias Hamin. Jejak Hamin pun dilacak personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Hamin akhirnya diamankan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, dikonfirmasi ihwal penangkapan pengedar narkoba tersebut, membenarkan.
” Iya betul, pelakunya HBU. Dia (HBU-red) diamankan setelah lebih awal ditangkap seseorang di Suli dengan narkotika golongan satu (Sabu-red). Pengakuan Yani di didapati dari HBU ini di Batu Merah,” akui Roem, Selasa (24/1).
Menurut mantan Kapolres Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru ini, pengakuan Yani kemudian dikembangkan dan akhirnya diamankan HBU.
” Dia (HBU alias Hamin-red) ditangkap di rumahnya di Batu Merah, dalam penggeledahan anggota berhasil menemukan 16 paket tamboko sinte dan Sabu. Kedua pelaku YNT dan HBU sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” kata Roem.
HBU memasok barang haram ini dari pulau Jawa. Olehnya, setelah penangkapan HBU dan YNT ini, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk pengungkapan Bandar besarnya.
” Kasus ini juga masi terus dikembangkan. Narkoba di dapat dari luar Maluku,” akui Roem. Dikektahui, HBU juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama.(ERM)