Sembunyikan Narkoba di Sepatu, Polres KKT Tangkap 2 Tersangka

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID Fajar.Co.Id.- Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) membekuk pria berinisial YB karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di sepatu, Jumat (27/1)

Kapolres KKT AKBP Umar Wijaya S.IK yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Idris Mukadar mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dari tangan tersangka.

“Kronologis penangkapan, pada Jumat lalu sekitar pukul 09.30 WIT, jajaran kami telah mengamankan satu org laki-laki berinisial YB yang membawa sabu dengan berat bruto 1,5 gram,"kata dia, kepada wartawan di Mapolres tersebut, Senin (30/1).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan paket. Tersangka YB diciduk bersama dengan seorang pria yang menjadi saksi saat paket haram itu diambil.


"Narkoba ini akan digunakan oleh tersangka dan sisanya akan diedarkan atau dijual di KKT. Dari tangan YB diamankan 1 paket serta 1 kantong yang berisi plastik kecil untuk digunakan paketan narkotika," kata dia.

Barang bukti yang diamankan yakni plastik 100 buah, dompet, tirai kaca, uang tunai Rp2 juta dengan pecahan 100 ribu rupiah, sepatu hitam yang menyimpan narkotika, telepon genggam jenis realme dan dos sepatu.

Kemudian kata dia, dari kasus pertama ini,di lakukan pengembangan oleh petugas dan dari situlah dapat terungkap bahwa YB juga bersama rekannya ETW yang telah memesan paket haram tersebut.


" Dan pada besoknya, Sabtu (28/1), dengan modus yang sama yakni narkoba tersebut diselipkan pada paket sepatu yang dipesan. Alhasil petugas berhasil mengamankan 2 paket berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 2,03 gram," kata dia.

Selain itu juga ditemukan 20 plastik bening, 1 botol aqua yg telah terpasang sedotan sebagai alat penghisap ,1 pasang sepatu merek Delmora, dos sepatu dan telepon genggam jenis oppo.

Kedua tersangka ini lanjut dia, bukan warga KKT melainkan dari luar Maluku yang bekerja disini.


"Keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana diatas 15 Tahun,"tandasnya.

Sementara itu ditambahkan pula oleh Kasat Resnarkoba AKP Idris Mukadar mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap para tersangka narkoba ini sudah beberapa kali.


" Dan setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," singkat mantan Kapolsek Piru itu. (ARH).

  • Bagikan