Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Keluarga Philipus Augustyne meminta Polda Maluku segera menahan Kimdavits Markus Cs, jika bukti-bukti penganiayaan sudah mencukupi. Ini penting, agar terpenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.
Philipus melapor Kim Markus, Harun Lerrick, maupun Herman Saknohiswy terkait penganiayaan. Philipus mengaku, dianiaya ketiga orang ini di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Guna tegaknya supremasi hukum, kami minta Kapolda Maluku harus segera menahan Kim Markus dan kawan kawannya itu, " Hal ini ditegaskan Margaritha Lekipiouw, Istri dari Philipus Augusteyn dalam rilisnya ke media ini, Kamis (2/2/2023).
Menurut Lekipouw, kasus ini telah dilaporkan sejak 2 Desember 2022 lalu ke Polres MBD. Tidak ada perhatian dari Polres MBD. Setelah kasus ini ditangani oleh Polda Maluku, barulah kasus tersebut ditangani dengan baik.
"Apakah sesusah dan serumit ini kami masyarakat kecil mencari keadilan. Ini sungguh miris. Padahal dalam kasus ini semuanya sudah terang benderang, " Tukasnya.
Ditambahkannya, dengan belum ditahannya Kim Markus dan kawan kawannya, akan berdampak pada korban penganiayaan. Dimana hingga kini Philipus Augusteyn masih takut dan trauma guna melakukan aktivitas.
"Ini tentu saja akan berdampak pada keluarga korban. Jika korban tidak melakukan aktivitasnya lalu bagaimana korban menafkahi keluarganya, " Tanya Lekipiouw.
Oleh karena itu dirinya mendesak Kapolda Maluku
Untuk segera menahan Kim Markus dan kawan kawannya. Guna memberikan kepastian akan penanganan kasus tersebut.
“Karena jika tidak ditahan maka akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Jangan akhirnya nanti idiom hukum tajam ke ke bawah tapi tumpul ke atas menjadi terbukti. Maka akan hilang kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri, " tegas Lekipiouw.(ERM)