Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara. Politisi Golkar ini terbukti menerima suap dalam pengurusan perijinan Pembangunan cabang Ritel Alfamidi tahun 2020.
Selain RL, mantan anak buahnya terdakwa Andre Erin Hehanussa, dihukum 2,6 tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, pada Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut RL dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Selain di penjara, RL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Mantan ketua DPRD Maluku ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar.
Dia diingkatkan Pengadilan, jika tak membayar dalam jangka satu bulan setelah putusan dinyatakan bersifat tetap, makan harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang memimpin persidangan, Wilson Shiver yang didampingi dua hakim anggota.
Keduanya divonis berdasarkan pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Mereka punya waktu untuk mengajikan banding atas putusan tersebut.(YS)