Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Hingga pertengahan Februari, belum ada gambaran jelas mengenai besaran anggaran yang dibebankan kepada Pemda provinsi dan Kabupaten kota, untuk pelaksanaan Pemilu 2024 maupun Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota.
Hal ini terungkap dalam rapat bersama, Pemerintah daerah, Komisi I DPRD, KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku. Rapat digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (15/2/2023).
Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Komisi I Amir Rumra. Amir kepada awak media usai pertemuan menjelaskan, sesuai aturan semua biaya Pilkada tahun 2024 dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selain pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga terlibat membiayai dana Pilkada di daerahnya masing-masing. Olehnya, penting dilakukan rakor untuk membicarakan hal tersebut.
“Anggaran pemilu menjadi kewajiban semua, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk itu, kita jadwalkan pada bulan Maret minggu kedua, akan diadakan rapat koordinasi lagi dengan melibatkan seluruh pemerintah daerah dari 11 Kabupaten/Kota termasuk KPU dan Bawaslunya untuk bicarakan masalah ini,” kata Amir.
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan, sumber anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 terbagi. Untuk Pemerintah Provinsi bertanggungjawab terhadap dana pemilihan gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi, dan Pilkada bupati, walikota dan DPRD ditanggung oleh masing-masing daerah.
“Kenapa seperti ini, karena pemilihan dilakukan di hari, tanggal dan tahun yang sama yakni Selasa 14 Februari 2024. Pelaksanaanya bersamaan, maka perlu dilakukan koordinasi pembahasan anggaran sesuai rancangan yang ada. Pemerintah provinsi berapa? Kabupaten/Kota berapa?. Ini harus dibahas agar bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rifan.
Sebelumnya, KPU Maluku secara resmi menyerahkan usulan anggaran pemilihan Gubernur Maluku kepada DPRD Provinsi dengan total Rp315 miliar. Penyusulan anggaran tersebut dilakukan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Bawaslu Maluku, 18 Januari 2023.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, yang menjadi dasar pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah edaran Mendagri tentang pembagian pembiayaan antara provinsi, kabupaten dan kota dengan memperhatikan tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi, dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Pembagian anggaran dengan memperhatikan kewenangan Bawaslu provinsi dan kewenangan Bawaslu kabupaten/kota yang masing-masing berjalan sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Karena sudah ada kesepakatan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yang akan dibayarkan tahun 2023 sebesar 4 persen, tahun 2024 sebanyak 8 Persen. Pembagian pembiayaan yang ideal dan efesien,” jelasnya.
Subair menjelaskan, usulan anggaran pertama oleh Bawaslu ke Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 269 miliar. Dana ini mencakup seluruh pengawasan baik di Pilgub maupun pemilihan bupati dan walikota.
Namun dengan dikeluarkannya edaran Mendagri, maka harus dilakukan pembagian pembiayaan. Karena honorarium badan ad hoc dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
“Soal pembagian tanggung jawab anggaran masing-masing daerah, akan dibicarakan secara internal. Yang pasti, kami akan membicarakan semua saat Rakor pada minggu kedua Maret nanti. Kemungkinan dari usulan Rp 269 miliar pasti turun dari angka itu,”pungkasny.
Untuk diketahui, ketentuan pendanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 451 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, DKPP, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DKPP bersumber dari APBN.
Sementara ayat (2) dari pasal tersebut berbunyi, dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN. Lalu pasal 452 UU Pemilu menyebutkan anggaran penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Terkait Pilkada, rujukan hukumnya adalah pasal 166 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu ayat (3) dari pasal tersebut berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber APBN dan APBD diatur dengan Peraturan Menteri. (WHB)