AMBON,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- MAT alias Anwar, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus personil Buru Sergap (Burser) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku.
Penangkapan pria berusia 28 tahun yang bermukim di Kawasan Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan seorang pelaku pencopetan berinisial ST sebelumnya.
PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, mengatakan pengungkapan pelaku Curanmor itu setelah Unit Reskrim Polresta Ambon mencurigai sepeda motor dipakai ST, seorang pelaku pencurian (Copet) berhasil ditangkap sebelumnya merupakan hasil curian.
" Dan ternyata betul, sepeda motor honda Bead dengan nomor polisi DE 3748 NA itu hasil curian. Pemiliknya bernama M.Faisol," jelas Moyo, Jumat (17/2/2023).
Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencopetan itulah, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, kemudian memerintahkan personil Buser menyelidiki pelaku.
" Hasilnya, berhasil diamankan MAT alias Anwar di kawasan jalan Baru 12 Februari 2023 malam kemarin, sekira pukul 22.00 WIT," jelas Moyo lagiml.
Diketahui, kata Moyo, pemilik sepeda motor DE 3748 NA yakni M.Faisol, warga BTN Manusela RT 004/020, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kendaraannya hilang 31 Mei 2022 lalu.
Kehilangan kendaraan ini juga sudah dilaporka ke Polresta Ambon sebelumnya. Dari hasil interogasi pelaku MAT alias Anwar, mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor.
" Sepeda motor itu yang di jual kepada ST. Kedua tersangka pencurian ini sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rutan Polresta Ambon. Tersangka MAT alias Anwar dijerat denga pasal 363 ayat 1 ke 4e ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian Moyo.(ERM).