Namlea, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Diduga menyalahgunakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kabupaten Buru, kejaksaan negeri diminta periksa penjabat bupati Djalaluddin Salampessy, Sekertaris daerah (sekda) M Ilyas dan Kepala BPKAD.
Pasalnya, anggaran TPP ASN senilai Rp 1,6 miliar diketahui telah dialihkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Buru, guna membiayai kontingen daerah dalam mengikuti Popmal IV Tahun 2022 lalu.
Terkait hal itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Batu Peka (FBP) Kabupaten Buru menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Kejari Buru, Kamis (16/2) kemarin.
Nasrun Buton, koordinator aksi dalam orasinya, meminta kejaksaan agar secepatnya melakukan pemanggilan dan memiksa penjabat bupati, dan pejabat lainnya, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran TPP para ASN.
Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, jangan hanya memanggil Kepala Dinas Keuangan, tapi panggil juga Djalaluddin Salampessy dan Sekda, selaku kuasa pengguna anggaran, guna meminta keterangan terkait dengan pengalihan anggaran TPP ASN untuk kontingen Popmal, Teriak Nasrun, dalam orasinya.
Ada beberapa oknum, menurut dia, diduga kuat terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ASN yang dialihkan untuk pendanaan kepentingan kontingen Popmal dari Kabupaten Buru. Salah satunya oknum Kepala BPKAD yang sebelumnya telah dipanggil pihak kejaksaan negeri. cetusnya
Ditempat yang sama salah satu orator, Mursalin Souwakil mengatakan, Kejari Buru untuk bekerja profesional, independen dan serius untuk menangani masalah ini.
Ditakutkan, Jangan sampai ada oknum-oknum yang mencari keuntungan dalam masalah ini, mengingat banyak kasus serupa yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya , ucapnya.
Menurut Mursalin, penjabat Bupati harus benar-benar didatangkan untuk dimintai pertanggung jawaban selaku kuasa pengguna anggaran, dan mempunyai hak penuh dalam pengalihan anggaran TPP ini. Juga sekretaris daerah kepada BPKAD.
Kajari harus panggil Pj Bupati dan Sekda, karena mereka yang kelola dapur pemerintahan Kabupaten Buru, serta mendistribusikan semua anggaran. Jadi, sangat tidak logis kalau mereka tidak mengetahui hal itu, kami juga meminta kejaksaan untuk selalu terbuka dalam hal ini tegasnya.
Kejaksaan melalui Staf Pelaksana Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Fajri, menyampaikan bahwa pihak Kejari akan selalu menerima keluhan dan aspirasi dari mahasiswa.
Yang teman-teman sampaikan merupakan apresiasi buat kami, bahwa ternyata dalam proses penegakan hukum kawan-kawan turut menyoroti, dan hari ini saya mewakili pimpinan menyatakan menerima aspirasi kawan-kawan, ungkapnya.
Kejaksaan belum melakukan pemanggilan terhadap bupati dan sekda. Karena belum menerima laporan resmi terkait apa yang disampaikan para mahasiswa. Namun, kejaksaan akan menerima apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi ini.
Belum, kita baru lakukan langkah awal, karena mengingat belum ada laporan secara resmi kepada Kejari Buru terkait TPP ini, pungkasnya.
Diketahui, tunjangan TPP ASN di lingkup Pemkab Buru selama tujuh bulan mulai Juni sampai Desember 2022, belum dibayarkan. Diketahui total anggaran TPP tersebut kurang lebih Rp 16 miliar.
Untuk kepentingan Popmal IV Tahun 2022 lalu, Pemkab Buru secara sepihak telah menggunakan dua bulan anggaran TPP senilai Rp 1,6 miliar, dari total anggaran Rp 2,5 miliar yang mestinya di bayarkan kepada para ASN.
Sementara pihak pemkab Buru, melalui penjabat bupati, Djaluddin Salampessy telah menginstruksikan kepada kepala BPKAD untuk segera melakukan pembayaran TPP ASN. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran TPP tersebut. (YS)