Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejahatan oknum di Dinas Pendidikan SBT, dan Kepala Sekolah diungkap sejumlah guru. Sudah setahun tunjangan guru terpencil tak didapat. Kalau didapat, juga dipotong hingga Rp2 juta.
Kasus ini, merupakan satu, dari tiga kasus yang sedang diselediki oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Dua kasus lainnya, yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah dan juga Dana Alokasi Khusus bidang Pendidikan.
Kepada ameks.fajar.co.id, seorang guru lewat aplikasi masangger, mengaku sebagai salah satu korban kejahatan yang telah dilakukan oknum di Dinas Pendidikan SBT juga Kepala Sekolah.
“Tidak begitu saja, nama masuk dalam daftar penerima tunjangan guru terpencil. Kita diminta harus sepakati dulu untuk sebagian dana yang diterima, dipotong Kepsek dengan alasan bagian orang di Dinas Pendidikan. Jadi kalau sudah terima, harus serahkan 2 juta rupiah,” ungkap guru ini.
Guru ini mengaku, mengajar pada salah satu Sekolah Dasar di Seram Timur, Kabupaten SBT. Sudah setahun tunjangan itu tak kunjungan diterimanya. Sementara guru-guru yang tidak aktif bertugas di desa terpencil, justeru mendapat tunjangan tersebut.
“Kami ini yang aktif tidak menerima tunjangan terpencil. Sementara mereka-mereka yang tidak aktif bertugas, justru mendapat tunjungan. Ini kan tidak adil. Kami hanya menuntut hak kami,” ungkap dia.
Ditanya berapa besar tunjangan guru terpencil, dia mengaku, sekitar Rp15 juta. Menurutnya, banyak guru yang tidak menerima dana tersebut, padahal mereka mengajar aktif di desa terpencil.
Kepala seksi Penerangan hukum dan Hubungan masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba sebelumnya membenarkan pihaknya sudah meminta klarifikasi terkait kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan SBT.
“Hingga kini kami masih meminta klarifikasi para guru dan pihak Dinas Pendidikan. Kasusnya masih jalan, masih pengumpulan bahan dan dokumen,” kata Kareba.(yan)