Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Cabuli anak tetangga, U alias bapak Daeng, kakek berusia 61 tahun diciduk dan jebloskan ke penjara.
Kakek nakal ini dilaporkan mencabuli boca bersusia 8 tahun, anak tetangganya di kawasa Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kejadian Maret 2022, namum baru ditangkap Tim penyidik subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku di tanggal 8 Februari 2023.
Penangkapan bapak Daeng ini berdasarkan laporan tergister dengan nomor laporan polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2022.
Dari laporan itu, tim kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. " Dan pelaku, yang bersangkutan ditangkap pada 8 Februari 2023 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Muhamad Roem Ohoirat, Rabu (22/2/2023).
Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka, dijekaskan Roem berawal saat korban membeli di pondok tersangka. Melihat korban sendiri, Bapa Daeng kemudian mengangkat korban dan mencabulinya.
"Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku," pungkasnya.
Atas oerbuatanya, pelaku disangkakan menggunakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perupu nomor 01 tahun 2016 menjadi undang-undang Jawa pasal 76e undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
" Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Roem.
Roem Ohoirat membeberkan kasus saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023), didampingi Dirkrimum Polda Maluku, Kombes (Pol) Andri Iskandar dan Kasubdit V PPA Ditkrum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijan.(ERM)