Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- IM alias Yoyo, nekat cabuli anak majikannya sendiri. Anak majikannya baru berusia 11 tahun. Kini Yoyo mendekam dibalik jeruji besi.
Aksi Yoyo sudah dilakukan berulangkali. Sejak 2020 lalu. Dari laporan diterima unit Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku, Yoyo pria nakal bermukim di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini ternyata berulang kali mencabuli korban.
Perbuatan Yoyo ini baru terungkap di awal Januari 2023 lalu, setelah kembali mencabuli korban yang kini sudah berusia 11 tahun itu.
Perbuatan pelaku kemudian dibeberkan korban ke pihak keluarga, dan dilaporkan ke Polda Maluku. Tindak lanjutnya, IM alias Yoyo langsung diamankan dan jebloskan ke dalam penjara.
Hal ini dibebrkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Muhamad Roem Ohoirat, dalam keterangan resmi di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023), didamping Dirkrimum Polda Maluku, Kombes (Pol) Andri Iskandar dan Kasubdit V PPA Ditkrum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijan.
Dalam penjelasan kepasa wartawan Roem memebebrkan peristiwa itu berawal sekitar bulan Mei 2020. "Tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali," kata Roem.
Kemudian pada 3 Januari 2023, tersangka kembali menyetubuhinya sebanyak 4 kali dalam sehari." Setelah dilaporkan tersangka langsung diamankan. Perbuatan tersangka ini juga menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," katanya.
Ohoirat mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah korban di kawasan Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Korban merupakan tetangganya."Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu," ungkapnya.
Kini pelaku Yoyo ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara setelah penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku memeriksa 4 orang saksi.
Atas perbuatanya, IM alias Yoyo disangkakan melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Ohoirat.(ERM).