Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Aparat Kepolisian Polres Maluku Tengah (Malteng), akhirnya menjebloskan seorang pemuda berinisial HK ke penjara.
Pria ini dilaporkan ke Polres Malteng atas dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap seorang bocah berusia 11 tahun. Gadis kecil siswi Sekolah Dasar (SD) kelas Empat (4) disetubuhi tersangka di Gunung Karai, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Dax Emanuelle Manuputty melalui Kasat Reskrim, AKP Galuh Febri Saputra, menjelaskan pelaku menyetubuhi korban siswi SD itu terjadi 10 Februari 2023 lalu.
Menurut Galuh, berawal sekitar pukul 17.30 WIT, korban di ajak pelaku ke gunung Karai lingkungan Namano, Negeri Amahai.
" Sampai di Gunung Karai, pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Galuh di hubungi Ameks.Fajar.co.id via telephone, Kamis (23/2/2023).
Perbutan bejat tersangka HK diketahui pihak keluarga korban. Tidak terima, HK pemuda berusia 28 tahun itu kemudian diadukan ke Polres Malteng. Tindaklanjutnya, HK kemudian diamankan.
Cilakanya, dari hasil penyidikan terungkap tidak hanya sekali HK menyetubuhi korban, berulang kali pria ini sejak masih duduk dibangku kelas Dua (2) salah satu SD di Kecamatan Amahai.
" Perbuatan tersangka bukan pertama kali, dimana pelaku telah melakukan persetubuhan tersebut semenjak korban duduk di bangku kelas 2," jelas Galuh, lagi.
Atas perbuatanya itu, HK telah resmi ditetapkan tersangka dan dijebloskan kedalam penjara guna diproses hukum lebih lanjut sesusia UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(DW)