MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polres Maluku Tengah amankan lima warga Negeri Peliana, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, terkait dugaan pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
Lima orang di amankan Polres Maluku Tengah, melakukan pengibaran bendera RMS di hutan negeri tersebut.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Dax Emanuelle Manuputty, kepada Ambon Ekspres mengatakan kelima warga itu kini masih dalam pemeriksaan aparat Polres Malteng.
"Sudah kita amankan, nanti kita interogasi outu, sementara kita tangkap lima orang mereka ini warga setempat," ujar Kapolres, Sabtu (4/3) malam.
Mereka ditangkap pada Jumat (3/5). Meski begitu, Manuptty belum mau menjelaskan lebih jauh terkait permasalahan itu. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diamankan.
"Kita amankan kemarin Jumat. Lebih lanjut nanti kita sampaikan ya. Kita interogasi dulu. Kebetulan saya belum di tempat. Nanti sudah kembali saya cek baru saya sampaikan," jelas Manuputty.
Bendera RMS (Republik Maluku Selatan) adalah bendera yang dianggap sebagai simbol gerakan separatisme di Indonesia. Pemerintah Indonesia menganggap gerakan separatisme ini sebagai ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, mengibarkan bendera RMS dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.(DW)