Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Lelang rehabilitasi dan renovasi gedung sekolah Buru, sudah diduga dimenangkan oleh PT Nailaka Indah dengan nilai penawaran Rp14.724.000.000. padahal saat penawaran, perusahaan ini berada di urutan 7.
Nilai proyek ini sendiri sebesar Rp17.644.176.000. Informasi ameks.fajar.co.id, menangnya perusahaan ini sudah diatur oleh oknum di Balai Lelang atau BP2JK dan oknum di Balai Prasarana dan Pemukiman Maluku.
“Sudah ada komunikasi. Memang lelangnya online, tapi jangan salah, lelang ini yang bikin mereka di Balai Lelang begitu punya kuasa untuk menetapkan siapa pemenangnya,” kata sumber yang juga seorang pengusaha ini.
Perusahaan yang dimiliki Mansyur Banda ini, sejak lama, menjadi ‘pemain’ di Balai Prasarana dan Pemukiman. Saban tahun, selalu saja dia menguasai proyek-proyek disana.
Sumber ini mengungkapkan, komunikasi dibangun oleh oknum pejabat di Balai Prasarana Pemukiman berinisal I. Kompensasinya ada fee yang wajib diberikan kontraktor.
“Bukan rahasia lagi, kalau ada kontraktor yang menguasai Balai Prasarana Pemukiman. Komitmen mereka kan ngasih Fee toh,” ungkap sumber ini.
Aktivis Anti Korupsi, Mahyuddin yang dimintai komentarnya terkait hal ini, mengungkapkan mereka-mereka ini tak pernah kapok. Harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau lelang, agar tidak ada lagi kejahatan seperti ini.
“Saya masih ingat paket Jalan Namrole-Leksula, yang salah satunya kemudian dibatalkan. Kenapa? Karena ada kejahatan yang diloloskan oleh oknum di Balai Lelang,” ungkap dia.
Akibat tender bermasalah Namrole-Leksula ini, Kepala Balai Lelang saat itu dicopot. Dan dua orang di Pokja Balai Lelang ikut dimutasi ke luar Maluku.
“Kalau benar ada main antara Balai Prasarana Pemukiman dan Balai Lelang, itu berarti mereka tidak pernah kapok melakukan kejahatan. Karena itu, wajib KPK untuk mengevaluasi semua proses tender yang dilakukan di Balai Lelang,” ungkap dia.(yan)