Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Pemilik busur panah yang menewaskan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat terjadi bentrokan dua kelompok pemuda di nenegeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) beberapa waktu lalu tertangkap. Tersangka berinisial MUN.
Pengungkapan tersangka setelah Polisi lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sebanyak 5 orang saksi diperiksa polisi.
Para saksi diperiksa mengetahui bahkan melihat tersangka MUN membawa bahkan melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan dua kelompok yakni Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu, 26 Februari 2023 dini hari sekira pukul 03.00 WIT.
Setelah cukup bukti, upaya mengamankan tersangka dilakukan personil Polsek Salahutu dan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kendati demimikian, Polisi lebih mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka, MUN.
Hasilnya, MUN, pria berusia 29 tahun itu diserahkan pihak keluarga. " Tersangka yang diduga memanah korban (Jipa-red) sudah diamankan. Tersangka di serahkan oleh keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin," ujar Iptu Moyo Utomo, Rabu (15/3/2023).
PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menegaskan, selain tersangka ada juga sejumlah barang bukti disita yakni, 1 (satu) buah anak panah wayer 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, 1 (satu) buah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.
" Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan jebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat dengan pasal 351 ayat (13) KUHPidana," demikian Moyo.(ERM).