Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penetapan Ketua dan Anggota serta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, tentu berdampak dan menghambat proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
“Karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten diantaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Dimana telah terbentuk PPK dan PPS,” kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun saat bertemu Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif di Mapolda Maluku, Jumat (24/3/2023).
Menurut Rivan, proses pentahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan, diantaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.
"Sedangkan pengajuan daftar calon sementara dan daftar calon tetap akan berlangsung April hingga November Tahun ini," kata Samsul.
Seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Rivan, masuk di tahapan krusial di Tahun 2023. Tahapan yang membutuhkan kerja-kerja Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya telah sukses menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 dengan hasil terlegitimasi.
Ketua KPU Provinsi Maluku ini, mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.
"Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitupun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024," harapnya.
Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU Kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota KPU Kabupaten diberhentikan sementara, lanjut Samsul, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
"Jadi status tersangka anggota KPU Kabupaten tidak dapat diberhentikan karena norma Undang-Undang bunyinya demikian," ujar Rifan.
Pada kesempatan itu pula, Kapolda Maluku juga meminta KPU agar dapat melaporkan persoalan ini kepada KPU RI. Sekaligus berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU RI agar bisa mengambil langkah-langkah yang tepat. "Sehingga diharapkan tahapan Pemilu di kabupaten Kepulauan Aru tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan," pintanya.
Kapolda Maluku bersama dengan Ketua KPU Provinsi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara proaktif bersinergi. KPU Provinsi juga akan melakukan koordinasi, supervisi, asistensi terhadap subyek hukum yang melekat jabatan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.(ERM)