Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, Jumat (24/3/2023) dalam pertemuan dengan Kapolda dan KPU Provinsi Maluku, memaparkan mengenai proses penanganan kasus sejak awal hingga penetapan kelima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka.
Paska penetapan teringka itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Samsul Rivan Kubangun, menemui Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Pertemuan berlangsung di ruang rapat pejabat utama lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (24/3/2023).
Kedatangan Ketua KPU Maluku didampingi dua komisioner yaitu Abdul Khalil Tianotak, dan Almudatsir Sangadji, serta Pelaksana tugas Sekretaris KPU Maluku, Sukma Holle.
Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Irwasda, Direktur Reskrimsus, Direktur Intelkam, Direktur Hukum dan Kabid Humas Polda Maluku. Hadir dalam pertemuan itu melalui zoom meeting yaitu Kapolres Kepulauan Aru, Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Aru.
Kapolda Maluku, Lotharia Latif, mengaku pihaknya mengetahui saat ini pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan Presiden-Wakil Presiden sedang berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap 5 komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu," kata Kapolda.
Irjen Latif menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
"Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada bulan Februari 2023 kemarin," katanya.
Irjen Latif mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.
"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," ungkapnya.
Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.
"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," pintanya.(ERM)