Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan penahanan terhadap tersangka LST alias Tiong dalam kasus suap Tagop Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur pada, Kamis (30/3/2023). Tiong akan ditahan selama 20 hari kedepan, sejak 30 Maret sampai 18 April.
“Tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari Di Rutan KPK pada Pomdam Guntur,” kata Asep dalam konfrensi Pers yang dihadiri juga oleh juru bicara KPK, Ali Fikri.
Asep memaparkan, pada tahun 2015, Pemkab Bursel umumkan paket proyek infrastruktur dari pembiayaan Dana Alokasi Khusu. Satu diantaranya pembangunan jalan kota Namrole di Buru Selatan dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tagop, kata Asep, diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum menetapkan perusahaan Tiong sebagai pemenang, meski pelelangan belum dilaksanakan.
Sebelum dilakukan lelang, Tiong bersama Ivana (sudah divonis Pengadilan Tipikor Negeri Ambon) mengirimkan uang ke Tagop mulai orang kepercayaannya, inițial CRK.
Setelah itu, kata Asep, pada Agustus 2015 proses lelang dilakukan, namun formalitas. Perusahaan milik Tiong sebagai pemangan. Setelah itu, IK mengajukan permohonan pembayaran 20 persen dari nilai kontrak senilai 600 juta.
“Pada Desember 2015, sehari setelah kontrak berakhir IK dan LST (Tiong) mentransfer ke rekening CRK sebesar Rp200 juta. Padahal proyek belum selesai,” kata Asep.
Soal apakah ini tersangka terakhir, Asep belum bisa memastikan. Kata dia, kasus masih terus dikembangkan, hingga dituntaskan sesuai dengan komitmen KPK.
“Namun kita berharap, ini yang terakhir,” kata Asep.
Ali Fikri menambahkan, ini komiten KPK untuk menuntaskan setiap kasus yang ditangani. Kalau ada keterlibatan pihak lain, pasti ditetapkan tersangka.
“Bukti permulaan sekitar Rp400 juta. Tapi nanti dikembangkan lagi,” kata Ali.(ERM)