Polres SBB Ciduk Pencabul 4 Anak di Dusun Tanah Goyang

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID.- Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur masih terus terjadi. Peristiwa biadab itu dilakukan oleh ST (39).

ST adalah, warga dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB). Dia melakukan tindakan itu terhadap sejumlah anak dibawa umur di dusun tersebut, dalam waktu yang berbeda. .

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengungkapkan, pelaku ST melakukan aksinya terhadap empat anak dilokasi berbeda di dusun tersebut.


"Peristiwa ini pertama kali menimpah korban W, yang saat itu tertidur di dalam rumahnya, pelaku masuk kemudian memegang payudara korban. Setelah itu pelaku menemui korban AK, yang saat itu berada dirumahnya, dan langsung mencium wajah dan memegang bagian sensitif korban,"jelas dia, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu malam.

Menurutnya, tak hanya kedua korban itu, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban AL dan NA.


"Untuk korban AL ini, pelaku melucuti celana dan menjilati bagian sensitif korban. Korban saat itu berada didalam kios rumah korban,"ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dihari berbeda pelaku juga mendatangi rumah korban NA, dan mengajak untuk pergi ke dusun Laala, desa Lokki, dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, namun saat di perjalanan pelaku berhenti dan melakukan pencabulan.


"Pelaku menghentikan kendaraannya lalu mengajak korban rumput-rumput, namun korban berontak, pelaku lalu mengancam untuk membunuh korban, sehingga korban merasa ketakutan dan pelaku langsung memancarkan aksinya,"bebernya.

Tak kuasa dengan perbuatan pelaku, para korban ini langsung melaporkan kepada keluarga mereka. Usai mendengar cerita para korban, keluarga kemudian melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak Kepolisian.


"Setelah kita menerima laporan tim kemudian bergerak dan langsung menangkap pelaku di dusun Tanah Goyang. Pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap,"tutupnya.

Diakui, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres SBB.


"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1)  Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang - Undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun,"pungkasnya. (ARH).

  • Bagikan