Sekdis PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Bagikan
maluku barat daya
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Salvinus Solarbesain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/4/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Fahlezi, dalam tuntutannya menyebutkan, Selvianus secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Management Desa (SIM-D) Se-kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, memutus menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu degan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Tidak hanya Selvianus, tuntutan yang sama juga dibacakan kepada rekan bisnisnya, Nikolaus Atjas dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara atas keterlibatan dalam kasus yang sama.

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Nikolaus Atjas membayar uang pengganti sejumlah Rp.306.264.90 dari jumlah uang yang pernah dikembalikan kepada beberapa desa senilai Rp 76.264.909.

Terhadapnya dituntut membayar sisa sebagai uang pengganti degan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar, maka seluruh harta bendanya disita ditambah pidana 9 bulan penjara.

Menurut JPU, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diketahui, Nikolaus menawarkan program aplikasi Sistem Informasi Manejemen Desa (SIM D) kepada Solarbesain yang saat itu masih berstatus sekdis PMD dengan memasukkan pengadaan Sistem Informasi Manejemen Desa ini ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ia juga memaksa seluruh Kepala desa di Tanimbar untuk menghapus beberapa kegiatan dan menggantikannya dengan program tersebut. Bila tidak dituruti, Solarbesain mengancam APBDes tersebut tak akan disetujui.

Dari 80 desa di Tanimbar, hanya 21 desa yang mengikuti arahan Solarbesain, tetapi yang terealisasi adalah sebanyak 12 desa yakni: desa Sifnana Omele, Desa Latdalam, Desa Wowonda, dan Kabiarat di Kecamatan Tanimbar Selatan.

Juga Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol, dan Sangliat Krawain yang berada di Kecamatan Wertamrian. Desa Adaut dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, serta Desa Kilon di kecamatan Wuarlabobar.

Diketahui terdapat beberapa tahapan untuk memasukkan satu program ke dalam APBDes. Yakni dari Musrenbangdes, penyusunan RAPBDes, dan seterusnya hingga APBDes yang mana para kades diminta membuat proposal untuk pengadaan SIM-D.

Dalam proposal tersebut, tertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan, dan sejumlah biaya lainnya seperti desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, serta belanja pembuatan dan pengaturan konten.

Setiap desa menganggarkan sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per desa. Alhasil, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Negara mengalami kerugian hingga Rp310.264.909. (YS)

  • Bagikan