AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku telah melakukan pencermatan terhadap Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Hasilnya, 810 pemilih ganda dan 554 orang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum dimasukan di DPS.
DPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan, diumumkan oleh Panitia Pengumutan Suara (PPS) pada 12-25 April 2023. Masukan dan tanggapan terhadap DPS dimulai dari 12 April hingga 2 Mei 2023.
Jumlah DPS Provinsi Maluku untuk pemilu 2024 sebanyak 1,352,673 dan tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 5. 622.
Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 97 huruf (b) angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
Untuk itu, langkah yang dilakukan pihaknya dan jajaran adalah membuka posko aduan di setiap kantor Bawaslu Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maupun Panwaslu Kecamatan guna mendapatkan informasi dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang sudah diumumkan oleh PPS.
KPU dan jajaran juga dihimbau terkait saran perbaikan selama pengumuman DPS dilakukan. Termasuk memberikan sosialisasi melalui flayer baik daring maupun luring serta informasi kepada masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dengan cara tabaos keliling dengan mengajak masyarakat untuk mengecek namanya.
"Bawaslu Maluku juga melakukan sosialisasi melalui media sosial resmi milik Bawaslu serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait (Disdukcapil, Pemerintah Desa, Lapas dan Rutan untuk memastikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan di papan pengumuman yang mudah dijangkau masyarakat termasuk penyandang disabilitas,"kata Subair kepada Ambon Ekspres, Minggu (7/5).
Subair megungkapkan, berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu menemukan beberapa hal diantaranya, DPS yang diumumkan PPS di papan pengumuman sulit dijangkau oleh masyarakat dan disabilitas. Temuan ini terdapat di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Buru Selatan.
Selain itu, DPS diumumkan hanya pada satu titik yakni di kantor Kelurahan/Desa sehingga penduduk yang tinggal jauh dari kantor desa tidak dapat mengecek namanya.
"Ada masyarakat yang tinggal di bagian dusun terpisah dari desa induk," jelas Subair.
Pengumuman DPS juga jauh dari keramaian banyak masyarakat. Bahkan diumumkan dalam kondisi yang sudah sobek dan di posisi yang tinggi, sehingga menyulitkan pemilih untuk mengecek nama mereka.
Begitu pula DPS yang diumumkan kurang dari 14 hari di sebanyak 96 lokasi. Ini terdapat di Kabupaten Maluku Tengah dengan sebaran di Kota Masohi, Kecamatan Amahai, Kecamatan TNS, Kecamatan Telutih sehingga masyarakat tidak mengetahui adanya pengumuman DPS.
Selain itu, ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPS sebanyak 827 orang. Catatan lainnya, pemilih yang sudah dicoklit dan ditempelkan stiker namun tidak terdaftar dalam DPS.
Sementara warga yang MS 554 orang, tetapi belum terdaftar di DPS tersebar di Kabupaten SBB 196 orang, SBT 76, Buru 65, Buru Selatan 211, dan Kota Ambon 6 Orang. Bawaslu juga menemukan 810 pemilih ganda, dengan rincian di SBB 194 orang, SBT 1, Buru 210, Buru Selatan 65, Kota Ambon 40, dan Kota Tual 300.
"Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku untuk melakukan perbaikan terhadap DPS dengan mencoret pemilih TMS dan menambahkan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan,” kata dia.
“Mencoret pemilih ganda dari Daftar Pemilih Sementara, mengumumkan DPSHP yang nantinya akan diumumkan pada tanggal 17-23 Mei 2023 sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan dan ditempat yang mudah dijangkau oleh semua masyarakat,” tambah dia.
Adanya temuan ini, Bawaslu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengecek nama pada pengumuman DPSHP untuk bisa memberikan masukan dan tanggapan.
"Bila ditemukan ketidakcocokan nama atau alamat di data pemilih, maka segera menyampaikan masukan ke posko aduan masyarakat yang berada di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau dapat menemui PKD di desa/kelurahan dengan menyertakan bukti yang lengkap," pungkas Subair. (WHB)