Mantan Sekda MBD divonis 5 tahun Penjara

  • Bagikan
maluku barat daya
ILUSTRASI

AMBON, AE.- Mantan sekertaris daerah Maluku Barat Daya (MBD) Alfonsius Siamiloy, divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah Tahun Anggaran 2017-2018.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Shriver dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Rabu (10/5). Majelis hakim menilai terdakwa Alfonsius Siamiloy telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yang mengakibatkan kerugian keuanga negara mencapai miliaran rupiah.

"Berdasar pada keterangan saksi dan fakta dalam Persidangan , maka memutuskan menjatuh pidana kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy degan pidana selama 5 tahun penjara" kata, hakim dalam putusannya.

Menurut hakim, Alfonsius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Jelas hakim

Selain pidana penjara, Alfonsius Siamiloy juga di hukum membayar denda sejumlah Rp. 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.

Selain itu diwajibkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.565.855.600, yang dikurangkan dengan uang pengembalian senilai Rp. 171.970.800 yang dititipkan pada RPL Pengadilan Negeri Ambon.

Sehingga sisa uang pengganti yang harus di kembalikan oleh Alfonsius Siamiloy sebesar Rp.1.393.884 dengan ketentuan dalam waktu satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mencukupi maka dipidana, dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan. Tegas hakim.

Diketahui putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, atas pertimbangan mejelis hakim yang berdasar pada hal memberatkan dan meringankan, maka putusan tersebut diringankan.

Usai mendengar putusan Hakim, jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. (YS)

  • Bagikan