Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Proyek 13 sekolah di Seram Bagian Barat, Maluku dibiayai dengan dana APBN tahun 2022 Kementerian PUPR sebesar RP24,5 miliar. Pemenang proyek, adalah PT. Wira Karsa Konstruksi. Belakang bos perusahaan ini tinggalkan proyek itu, sebelum tuntas dikerjakan.
Proyek ini terbengkalai begitu saja. Dibiarkan tanpa dikerjakan. Sejumlah kepala sekolah mengeluh, karena gedung belajar mengajar tak kunjung tuntas dikerjakan. Kabarnya, perusahaan beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan ini sudah menghilang, entah kemana.
Pihak Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah Maluku pusing. Kabarnya kasusnya ini sudah tercium Kejaksaan Tinggi Maluku sejak awal. Mereka mendesak pihak Balai tuntas pekerjaan tersebut, sebelum jadi masalah hukum.
Informasi ameks.fajar.co.id, Balai Pemukiman sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun mereka kemudian hilang komunikasi. Tiba-tiba kabar datang dari pihak sekolah, juga dari sumber di Balai Pemukiman sendiri, kalau anggota DPRD SBB melanjutkan pekerjaan itu.
Ambon Ekspres (grup ameks.fajar.co.id) mencoba mencari informasi lebih banyak terkait keterlibatan anggota DPRD SBB ini mengerjakan beberapa proyek sekolah itu. Benar saja, ada 2 sekolah pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh dia.
Anggota dewan di DPRD Seram Bagian Barat mengerjakan, SD Negeri 2 Tiang Bendera dan SMP Negeri 3 Huamual Belakang. Hanya saja pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana di dua sekolah itu sampai saat ini belum selesai.
“Yang sudah selesai itu baru pembangunan tiga ruang kelas baik di SD maupun SMP. Pekerjaan sarana dan prasarana lainnya belum ada,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tiang Bendera yang meminta namanya tidak disebutkan saat ditemui di lapangan, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut, yang mengerjakan pekerjaan fisik bangunan sekolah itu adalah salah satu anggota DPRD SBB berinisial RB. “Ada anggota dewan yang turunkan bahan bangunan dan mencari pekerja untuk dua sekolah itu,” bebernya.
Sementara terkait keterlibatan atau penunjukkan anggota dewan dalam pekerjaan fisik di dua sekolah tersebut, PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku, Iwan membantahnya.
“Itu tidak benar, yang kerjakan proyek tersebut masih tetap PT. Wira Karsa Konstruksi,” tegas Iwan melalui pesan whatshapnya saat dikonfirmasi koran ini, Senin lalu, (15/5).
Namun begitu, Iwan mengakui, ada beberapa pekerjaan penunjang pada dua sekolah itu yang belum diselesaikan. Tapi untuk semua pekerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) telah selesai.
"Semua pekerjaan RKB sudah selesai. Beberapa pekerjaan penunjang yang belum selesai,” ujarnya tanpa merinci sarana prasarana penunjang apa saja yang belum dikerjakan.
Tapi, lanjut dia, pihaknya akan tetap komitmen menyelesaikan pekerjaan sisa. “Prinsipnya kami akan tetap menyelesaikannya," sambungnya.
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten SBB berinisial RB yang di konfirmasi Ambon Ekspres via pesan whatsapp, Selasa kemarin, (16/5), menjelaskan dirinya bukanlah sebagai kontraktor dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Itu tidak benar. Saya bukan kontraktor untuk proyek dimaksud. Tanyakan saja pak Iwan (PPK Balai Pemukiman),” tulis dia di pesan whatshapnya kepada koran ini.
Namun ia mengakui, posisinya dalam pekerjaanya proyek di dua sekolah itu hanya mendistribusikan logistik dan mencari tukang atas proyek tersebut.
Aktivis antikorupsi Mahyudin, mempertanyakan keterlibatan anggota DPRD SBB dalam proyek tersebut. Pertama, dasar hukum apa, pekerjaan itu dilanjutkan oleh pihak lain, bukan perusahaan pemenang tender?
“Kedua, pekerjaannya kan sudah lebih dari batas waktu. Di kasi 90 hari kerja. Tapi 90 hari itu, tiap harinya di denda. Persoalannya, siapa bayar dendanya? Lalu dendanya kemana? Masuk ke kas negara ka? Atau kemana?,” ungkap Mahyudin.(AKS/YAN)