Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Panca Karya dilaporkan ke Polda Maluku, Jumat (19/5/2023). Perusahaan milik Provinsi Maluku ini diduga menyerobot tanah milik warga di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), juga membabat pohon.
Laporan dilayangkan Swengly Y. Lesnussa, selaku pemilik lahan. Lahan itu kurang lebih 6.000 hektar. Lahannya dikelola PD Panca Karya di Dusun Kilo Tuju, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabuten Bursel.
Swengly saat di temui di SPKT Polda Maluku menyampaikan, lahan miliknya itu di kelolah PD Panca Karya sejak 2017-2018. Dalam lahan itu, terdapat ribuan pohon kayu Miranti. Namun dibabat habis perusahaan itu.
" Selesai pengolahan, Saya selaku pemilik lahan, tidak pernah mendapat bayaran," katanya.
Sejak itulah, Ia terus mengejar PD Panca Karya untuk menuntut haknya. Hingga di tahun 2022 lalu, Ia mengaku sudah ada pertemuan resmi dengan pihak PD Panca Karya.
"Dalam pertemuan itu Direktur Panca Karya, Rusdi Ambon sampaikan bersedia dan berniat baik untuk menyelesaikan masalah ganti rugi ini," katanya.
Rusdi Ambon, kata Swengly, kemudian memerintahkan stafnya, Nawawi Banjar, selaku Kepala Bidang Produksi menghitung ganti rugi yang harus dibayarkan dari pihak perusahaan ke pemilik lahan.
"Ternyata setelah Beta (saya) tunggu beberapa waktu, disampaikan mereka salah bayar. Saya sampai, tidak tau menahu soal salah bayar. Yang saya tau lahan saya dikelola Panca Karya," katanya. Di tahun 2022 , masalah ini Ia juga telah mengadukan ke DPRD Provinsi Maluku.
Swengly, juga memastikan ada terdapat 10.000 pohon kayu Miranti dibabat habis di lahan 6.000 hektar miliknya itu." Dan itu tidak ada reboisasi setelah kayu-kayu di tebang habis. Dan kita ini korban dari kejahatan dilakukan Panca Karya, kami dipermainkan," kata Swengly.(ERM)