Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dinilai terbukti konsumsi Narkoba, Rizal Tuhulele, dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin hakim Haris Tawa di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabela Ubleuw, dalam tuntutannya, menyebutkan, Rizal Tuhulele terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, memutus menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara" pinta JPU dalam tuntutannya.
Menurut JPU, Rizal terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, Lanjut JPU, terhadapnya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Tegas JPU
Tuntutan JPU, berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis yang pernah di hukum dengan kasus yang sama serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Diketahui, Rizal Tuhulele, ditangkap petugas direktorat reserse narkoba Polda Maluku pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 di depan pertashoop, kompleks Aster desa batu merah kecamatan Sirimau kota Ambon sekitar pukul 14.42 WIT dengan barang bukti berupa 45 yang mana dari ke 45 paket itu terdapat 15 paket bening berukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 27,10 Gram. (YS)