Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali mempercayakan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Walikota Ambon. Selain itu, Djalaludin Salampessy, juga Andi Candra As’aduddin juga diperpanjang masa tugasnya sebagai penjabat bupati.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan yang dihubungi Ambon Ekspres, Minggu (21/5) malam mengatakan, sebagian besar surat keputusan Mendagri tentang penjabat Kepala Daerah sudah disampaikan ke masing-masing provinsi, baik yang dikirim langsung maupun dijemput oleh perwakilan provinsi.
"Demikian pula untuk provinsi Maluku, berdasarkan informasi dari pengelola, juga sudah disampaikan kepada Pemda Provinsi,"kata Benny lewat pesan WhatsApp (WA).
Ditanyakan terkait nama-nama penjabat Walikota Ambon, Penjabat Bupati Buru, Seram Bagian Bagian dan Kepulauab Tanimbar, Benny tidak merincikan.
"Untuk rincian detailnya, saya belum terinformasi. Teman-teman media bisa tanyakan langsung ke pemerintah provinsi,"imbuhnya.
Diketahui, masa jabatan Penjabat Wali Kota Ambon yang kini diduduki oleh Bodewin Melkias Wattimena akan berakhir pada Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, DPRD Kota Ambon, sejak April lalu telah mengirimkan tiga nama yang diputuskan lewat rapat Paripurna, yakni Bodewin Melkias Wattimena, Agus Ririmasse, dan Matheos Tan Sarimanella kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Ambon masa bhakti 2023-2024.
Dari ketiga nama tersebut, Mendagri M. Tito Karnavian resmi menunjuk Bodewin Melkias Wattimena agar kembali melanjutkan tugas dan tanggungjawab guna memimpin Kota Ambon selama satu tahun mendatang.
Namun SK penunjukan Bodewin Melkias Wattimena belum diketahui resmi oleh publik Kota Ambon.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, jika dirinya sudah mengetahui perpanjangan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Ambon. Hanya saja belum menerima fisik SK tersebut.
"Saya sudah diberitahu oleh pak Gubernur terkait hasil keputusan Mendagri terkait perpanjang tugas sebagai Penjabat (Wali Kota-red),"kata dia saat dihubungi media ini, kemarin.
Wattimena menyarankan agar informasi penunjukan dirinya untuk melanjutkan jabatan Penjabat Wali Kota itu, kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku.
"Untuk penjelasan lebih detail atau lebih jelas ke Biro Pemerintahan. Sebab saya sendiri belum menerima SK tersebut,"tandasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Dominggu Kaya yang dikonfirmasi berulang kali, belum menjawab pertanyaan via WA dan menolak panggilan telepon. Begitu pula Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie.
Sementara itu, sumber Ambon Ekspres menyebutkan, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey diganti. Namun, sumber belum mengungkapkan nama dan latar belakang penjabat baru yang akan menggantikan.
"Iya, diganti,”katanya. Selain itu, sumber juga mengungkapkan, Mendagri memperpanjang SK Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As'aduddin, dan Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy.
"Jadi, tiga lanjut jika tidak ada perubahan di injury time,"singkatnya. (TAB/AHA/WHB)