AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Huku Kecil, kecamatan Elpaputi, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alberth Kapitan, dituntut 7,6 Tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raimon Noya dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Lutfi Alzagladi, menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018-2019 yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, memutus menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara" pinta JPU dalam tuntutannya.
Menurut JPU, Alberth Kapitan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Tegas JPU.
Selain pidana penjara, Albert juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, Subsider 4 bulan kurungan. Serta dibebankan kepadanya membayar uang pengganti sebesar Rp Rp2.127.717.974,00 dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti maka terhadapnya ditambah pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Diketahui, Albert yang merupakan mantan kepala desa Huku kecil, dinyatakan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019.
Tindak kejahatan yang dibuat ialah, dimasa tugas sebagai penjabat kepala Desa Albert selalu membuat pertanggungjawaban seolah-olah pertanggungjawaban yang dibuat benar adanya.
Setelah dilakukan pencairan, laporan realisasi dibuat 100%. Namun ironisnya berdasarkan fakta yang ada, tidak semua pekerjaan berhasil dilaksanakan. Sehingga atas perbuatan itulah negara mengalami kerugian sebesar RP. 2.100..000.000. (Yudi)