Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku, masih dalami darimana senjata organik AK-47 diperoleh. Berdasarkan Keterangan MW yang ditangkap Polisi, senjata itu milik Eliezer Mandobafu.
“Penyidik masih mencari tau, darimana senjata itu diperoleh. Karena itu, sejumlah saksi masih akan diperiksa, untuk membuka kasus tersebut,” ungkap sumber ameks.fajar.co.id di Polda Maluku.
Yang disesalkan, ungkap sumber ini, senjata organik itu justru masih dipegang secara illegal cukup lama. Alasan apapun, tidak bisa dibenarkan oleh Undang Undang. Apalagi kalau benar itu milik purnawirawan Polisi.
Eliezer Mandobafu, adalah anggota DPRD Seram Bagian Barat. Dia juga, adalah purnawirawan polisi yang pensiun dengan pangkat AKBP.
Direktur Direktorat Reserse Krimal Umum, Andri Iskandar, saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Selasa (23/5) terkait perkembangan penyidikan, salah satunya guna mengungkap sumber senpi, Andri, memastikan masih terus dilakukan.
" Kita akan periksa satu saksi lagi," kata Andri Iskandar.
Pengusutan sumber Senpi ini, berawal dari penangkapan warga asal Kabupaten SBB berinisial MW (62 tahun) pada tanggal 10 Mei 2023 lalu, dikediamanya di Kecamatan Taniwel.
Andri, perwira tiga bunga melati di pundaknya itu menegaskan, guna mengungkap kasus ini secara terang menyangkut sumber Senpi, pihaknya akan kembali lakukan pemeriksaan terhadap, Eliezer Mandobafu, untuk kedua kalinya.
" Setelah kita lakukan pemerikasan salah satu saksi lagi, baru akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jadi untuk pemeriksaan yang bersangkutan masih kita jadwalkan yah," demikian Andri.
Sebelumnya, Eliezer Mandobafu, telah resmi dimintai ketarangan oleh penyidim Ditkrimum, Rabu 17 Mei 2023 lalu. Dalam kasus ini, MW, telah ditetapkan tersangka. MW diringkus di rumahnya Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.
Barang bukti diamankan yaitu, Satu pucuk senjata api organik jenis AK-47, Satu buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel merek polo warna abu-abu.
Tersangka MW, disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(ERM).