Tiga Pejabat Aru Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
mantan gubernur Maluku
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Umar Ruly Lonjo alias RL, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Kepulauan Aru, di tetapkan tersangka kasus korupsi.

Selain RL, ada juga beberapa tersangka lain yakni, BE, MP, dan RP. Keempat orang ini di tetapkan tersangka dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dalam gelar perkara yang di lakukan, Sabtu (27/5/2023).

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimaus), Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae." Iya, hari ini (Sabtu-red) gelar perkara penetapan tersangka. Para tersangka inisial RL, BE, MP dan RP," beber Harold.

Harold, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini jelaskan, empat orang ini ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi Pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Dibeberkan Harold, Mereka yang di tetapkan tersangka dalam perkara ini dengan kapasitas sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia." Total kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp1.555.083.634,-" jelas Harold.

Diketahui, pembangunan gendung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Kepulau Aru, anggaran yang anggarka bersumber dari DAU tahun 2018 sebesar Rp1.933.300.000,-. Hanya saja, proyek ini tidak dituntaskan, dan baru 30 persen progres pembangunan gendung tersebut.(ERM).

  • Bagikan