MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Gadis berusia 16 tahun di salah satu desa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat perlakuan bejat dari ayah tirinya sendiri. Korban disetubuhi berulangkali.
Kini pelaku yang juga ayah tirinya berinisial FL (29), sudah diringkus Polisi dari Polres Maluku. Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres.
Informasi yang dihimpun, korban mendapat perlakuan bejat dari ayah tirinya saat masih di bangku sekolah menengah pertama.
"Korban ini selalu melayani nafsu pelaku karena ada ancaman," ujar sumber kepada Wartawan.
Perbuatan pelaku terungkap saat korban sering mengalami sakit-sakitan dan terakhir dirawat di RSUD Masohi. Korbanpun tak mengungkapkan perlakuan ayah tirinya kepada ibu kandungnya.
"Ia (korban) mengungkapkan perlakuan pelaku kepada tante dari si korban," tambah sumber.
Akibat ungkapan korban, keluarga dari korbanpun mengambil langkah melaporkan kasus tersebut ke Polres Maluku Tengah.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP DAX Emmanuelle Manuputty saat dikonfirmasi awak media membenarkan ada laporan kasus tersebut.
"Kalau kasus itu kita sudah proses secara hukum yah," ujar Kapolres. Kamis (1/6).
Saat ini kata Kapolres pelaku berinisial FL sudah ditangkap dan ditahan. "Pelakunya sudah kita tahan. Dan proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Dikatakan pelaku akan dikenakan pasal berlapis. "Ia (pasal berlapis), didalam aturanya itu kalau perlakuan orang tua kepada anak dalam undang-undang perlindungan anak itu ada pasalnya sendiri. Kalau tidak salah hukumannya itu ditambah sepertiga," jelasnya.
Terkait dengan kronologis jelas apa yang terjadi antar pelaku dan korban kata Kapolres, akan dibuka dalam Konferensi pers nantinya. "Nanti kita Press Conference soal kasus itu," tandasnya.
Selain itu, informasi yang berhasil di himpun Ambon Ekspres, FL berhasil diringkus pihak Kepolisian pada Rabu (28/5/2023). (DW).