Usai Diperiksa Kesehatan, 2 Tersangka Korupsi Aru dan SBB di Penjara

  • Bagikan
Aru dan SBB
Salah satu tersangka (kemeja merah), dari dua tersangka yang ditahan Ditkrimsus, Kamis (8/6/2023). (Foto: elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Dua tersangka dugaan korupsi dalam kasus berbeda, Kamis (8/6/2023) resmi ditahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, usai diperiksa.

Keduanya, adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat, PC yang ditahan dalam kasus Kapal operasional tahun anggaran 2020. Dan, BM dalam kasus Dugan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kabupaten Kepulauan Aru.

Kamis (8/6/2023) rencananya Ditkrimsus Polda Maluku akan memeriksa, sekaligus menahan lima tersangka dalam kasus kapal SBB. Namun dari lima tersangka, hanya PC yang hadir.

Sementata Empat tersangka lainya, yakni inisial H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tiga orang Pokja ULP masing-masing CS, MM serta SM, hingga malam tidak meghadiri panggilan penyidik Polisi.

PC, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB ini hadiri panggilan penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pagi sekira pukul 09.40 WIT.

Sementara BM hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. BM hadir sekira pukul 14.00 WIT.

Sebelumnya, tersangka URL, mantan Kadis DPKP Kabupaten Kepulauan Aru telah di periksa, Rabu (7/6/2023). Sementara Dua tersangka lain yakni, inisial MP dan RP mangkir dari panggilan penyidik.

Usai pemeriksaan, sekira pukul 18.00 WIT tersangka BM, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ini kemudian di bawah penyidik untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhyangkara, Tantui, Ambon, sebelum di tahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.

Sementara tersangka PC selesai diperiksa penyidik 19.30 WIT, kemudian di bawa juga untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhyangkara, untuk selanjutnya ditahan di rutan Polda Maluku.

"Jadi hari ini (Kamis-red), ada Dua TSK (tersangka) yang di periksa. Satu tersangka kasus kapal operasional Pemda SBB, dan Satu lagi kasus pembangunan kantor DPKP Kabupaten Kepulauan Aru," ujar Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae.

Setelah diperiksa, kata Harold, tersangka langsung di tahan di Rutan Polda Maluku." Setelah pemeriksaan langsung di tahan," kata Harold.

Sementara tersangka lain, di Dua kasus korupsi ini di jadwalkan untuk pemeriksaan pekan depan. Surat panggilan kedua juga telah dikirim untuk para tersangka yang belum menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik.

Surat panggilan itu diberikan langsung penyidik ke kuasa hukum para tersangka. Diketahui di Dua kasus korupsi ini, untuk pengerjaan pengadaan Kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020 merugikan keuangan negara sesuai audit BPK RI, sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

Sedangkan untuk korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Kepulau Aru, anggaran yang anggarka bersumber dari DAU tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.933.300.000 dan terdapat kerugian negara sebesar Rp1.555.083.634.(ERM)

  • Bagikan