Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim dari Polresta Ambon dan Pulau Pulau Lease, masih mengejar lagi satu tersangka yang diduga sebagai pelaku pembacok dua warga Tial. Sementara satu lainnya berinisial AFN alias Falevy sudah ditangkap sejak, Sabtu (17/6/2023).
Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap Falevy. Hanya kurang dari 1 X 24 jam, anak muda itu sudah ditahan. Satu diantara korban luka bacok meninggal dunia berinisial FRS berusia 21 tahun, dan AH juga berusia 21 tahun mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.
Falevy diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (17/6/2023). Sementara satu rekannya yang lain hingga saat ini masih terus dikejar polisi.
"Satu pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam. Untuk satu tersangka lain masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Minggu (18/6/2023).
Ohoirat berharap, satu pelaku penganiayaan yang identitasnya telah dikantongi tersebut dapat menyerahkan diri secara baik-baik. Pihak keluarga pun diharapkan dapat membantu polisi untuk menyerahkan pelaku.
"Kami mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan tersebut kepada aparat kepolisian, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri," tegasnya.
Ohoirat menekankan, kasus penganiayaan yang terjadi merupakan perbuatan oknum, dan bukan atas nama kampung atau pun suku maupun kelompok tertentu.
"Kami tegaskan, jangan bawa-bawa suku maupun kelompok. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang ingin memprovokasi atau memperuncing masalah ini," pintanya.
Polda Maluku juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan dapat menjaga kondusifitas kamtibmas yang sudah terjaga dengan baik.
"Mari kita jaga kamtibmas dan damai di Maluku. Serahkan pelaku untuk diproses hukum seberat-beratnya," pungkasnya.(ERM)