AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Falevy Nahumarury, pembunuh Fajrul Seknun (21), adalah resedivis kasus pembunuhan. Tersangka belum lama ini keluar dari penjara.
Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan resminya di Mapolresta Ambon, Senin (19/6).
Dalam keterangan resminya, mantan Kapolres Maluku Tengah (Malteng) ini menyebut, AFN alias Falevy pernah di vonis 8 tahun dalam kasus yang sama.
”Dia seorang resedivis dengan kasus yang sama. Divonis 8 tahun dan di pembinaan 3 tahun pengawasan,” ujar Kapolresta Ambon, dalam keterangan persnya didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) M.Roem Ohoirat, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum), Kombes (Pol) Andri Iskandara.
Pembunuhan berawal AFN alias Falevy dan Abduh Maldini Lestaluhu hendak membeli rokok di di Desa Tial, dan menemukan sekelompok pemuda di lokasi kejadian (TK). Dan sempat terjadi cekcok, namun Falevy dan Abduh Maldini Lestaluhu tidak menghiraukan dan berjalan dengan menggunakan sepeda motor.
”Saat itu yang membawa sepeda motor itu di AFN alias Falevy. Nah, satu dari kelompok pemuda ini melapari mengenai kelapa Maldini. Karena Maldini di boncengi sudah dalam keadaan pusing, akibat luka di kepalanya kemudian di bawah ke Tulehu, dan mengantar Maldini ke Ruamah Sakit untuk mendapat perewatan medis,” jelasnya.
Setelah di bawah ke rumah sakit dan sudah sempat membuat laporan ke Polsek Salahutu terkait kasus penganiayaan terhadap Maldini. Karena, melihat kondisi luka Maldini yang cukup parah, Falevy, terpacing dan terbawah emosi.
Falevy, kemudian menemui Asrul Febrianyah, tujuan mengambil parang dan switer milik Kasrul.
”Setelah bertemu Asrul, pelaku ini (Falevy) kemudian meminjam sepeda motor Asrul dan langsung menuju TKP. Sampai di TKP ditemukan, korban Fajrul Seknum Arafik Henamuli dan tanpa berbicara banyak langsung menebas korban-korban dua ini,” bebernya.
Saat ke lokasi kejadian (TKP), tersangka Falevy diboncengi oleh salah rekanya bernama Julham. ”Dan yang bersangkutan masih dalam penyelidikan. Dia (Julham) hanya memboncengi Falevy, dan eksekutorny Falevy,” bebernya, lagi.
Berawal penganiayaan terhadap, Abduh Maldini Lestaluhu. Buntut dari kekerasan dialami pria berusia 26 tahun asal negeri Tulehu itu, Dua orang pemuda Negeri Tial, akhirnya di bacok orang tidak dikenal (OTK), Satu korban neninggal dunia, bernama Fajrul Seknun.
Peristiwa berdara itu terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat (16/6) malam. Kejadian sekira pukul 23.30 WIT.
Kejadian itu berawal dari penganiayaan dilakukan orang tidak dikenali (OTK), korban Abduh Maldini Lestaluhu, Ia mengalami luka robek di bagian kepala.
Selang beberapa menit kemudian, usai OTK menganiaya Abduh Maldin Lestaluhu, terjadi pembacokan. Pembacokan di lakukan oleh OTK terhadap Fajrul Seknum (21), Arafik Henamuli (21). Kedua korban warga negeri Tial, pelakunya FN alias Falevy.(ERM)