Dua Oknum Polisi Dijadikan Tersangka Kasus Pemerkosaan

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku, resmi menetapkan dua oknum polisi Bripka SN alias Sandro dan Bripka RS alias Rian sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) M. Roem Ohoirat di konfirmasi Ameks.Fajar.Co.Id perkembangan penanganan kasus tersebut." Sudah resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di tahanan Polda Maluku," ujar Roem, Rabu (21/6/2023).

Rian dan Sandro sebelumnya diamakan Propam Polda diduga terlibat kasus asusila. Keduanya, dilaporkan ke Polda Maluku oleh seorang wanita berinisial MS.

MS, wanita berusia 39 tahun itu merupakah pemandu di Karaoke Grand Place (GP). Dia diperkosa kedua oknum polisi bejat itu di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6). Kejadiannya, sekira pukul 19.00 WIT tepat di dalam kamar 212.

Sebelumnya, Roem Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel Budget.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," tegasnya.

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Kapolda juga menghimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," pungkasnya.(ERM)

  • Bagikan