Polisi Ringkus Dua Germo di Penginapan

  • Bagikan
Seram Bagian Timur
Polres SBT menangkap seorang wanita dan pria, yang diduga terlibat perdagangan orang. (Foto: Polres SBT)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polres Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ungakap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TTPO). Hasilnya, dua orang muncikari (Germo) bernama JW alias James dan FT alias Onco diamankan di salah satu penginapan di kota Bula.

Keduanya, sudah resmi di tetapan tersangka dan di jebloskan kedalam penjara. JW alias James dan FT alias Onco tak berkutik saat anggota Reskrim Polres SBT menciduk mereka di penginapan Delta, Kota Bula, tepat di kamar 04, Sabtu (17/6) lalu.

Kasat Reskrim, Iptu Rahmat Ramdani menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas Unit Reakrim Polres SBT lakukan penyelidikan. Petugas mencurigai gerak-gerik kedua tersangka, dan mengamankan kedua tersangka.

Setelah diamankan, kata Ramdani, tersangka kemudian di giring ke Mapolrea SBT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan keduanya terbukti lakukan tindak pidana TTPO.

"Sehingga, kedua pasangan bukan suami istri langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini mereka sudah kita amankan di rutan Polres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan, para tersangka inu menyediakan jasa untuk melayani nafsu birahi para pria hidung belang. Keduanya, kerap bertransaksi melakui aplikasi WhatsApp. Setelah kesepakatan terjadi, perbuatan itu dilakukan di penginapan tersebut.

"Sebelum diamankan di rumah tahanan Polres SBT, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat," jelasnya.

Ramdani juga mengaku kasus prostitusi online tersebut masih terus dikembangkan ." Sehingga kita bisa mengetahui apakah ada tersangka-tersangka lain yang turut membantu dalam kejahatan tersebut," jelasnya.

Ramdani juga menghimbau kepada para orang tua agar selalu memperhatikan dan tetap waspada, apalagi anak-anak mereka terutama yang masih dibawa umur.

"Lindungi anak-anak,selalu mengecek keberadaan mereka, apa yang diperbuat di luar, sehingga tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Atas perbuatan dilakukan, kedua tersangka diganjar dengan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(JU)

  • Bagikan