Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Masyarakat di Jikumerasa, Pulau Buru, harus masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, sebelum jatuh sakit. Pasalnya, BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai bersamaan saat seseorang mendaftar.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam sosialisasi pemanfaatkan JKN bagi masyarakat di Jikumerasa, Kabupaten Buru.
Meski hadir secara virtual, anggota DPR RI ini cukup memberikan pemahaman kepada warga di Jikumerasa tentang pentingnya JKN bagi perlindungan dan jaminan kesehatan masyarakat kecil.
Nihayatul Wafiroh, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, kesehatan harus menjadi prioritas utama bagi masyarakat.
"Karena itu melalui program JKN ini, seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan," katanya dalam acara Sosialisasi Program JKN secara daring bagi masyarakat Desa Jikumarasa, Kabupaten Namlea, Provinsi Maluku, Sabtu, (24/03/2023).
Kegiatan ini diprakarsai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Menurut Wafiroh, masyarakat harus memahami tujuan utama dari program JKN ini. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang ketika sakit baru mendaftarkan diri ke program JKN. BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai dalam waktu yang bersamaan saat pendaftaran.
Jadi masyarakat harus mendaftarkan diri sebelum sakit. "Saya juga berharap kepada masyarakat, untuk menyampaikan pendapat serta keluhan di lapangan. Apapun itu untuk kami evaluasi dalam perbaikan sistem dan kebijakan," kata Nihayah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Buru khususnya yang berada di Desa Jikumarasa yang telah mendaftarkan diri sendiri dan keluarganya sebagai Peserta Program JKN. Di Kabupaten Buru yang sudah menjadi Peserta Program JKN yaitu sebanyak 117.107 orang atau 85 persen.
"Program JKN ini merupakan program pemerintah yang telah diatur dan dilindungi oleh Konstitusi. Yakni, melalui Undang-Undang hingga aturan turunannya. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut karena kesehatan masyarakat dilindungi langsung oleh negara," ujarnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional," ujarnya.
"Program JKN-KIS bertujuan, memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Dalam mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan," paparnya.
Dijelaskan, untuk 15 persen penduduk Kabupaten Buru, yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN agar segera mendaftarkan diri sendiri dan keluarganya ke Program JKN.
"Karena dengan menjadi peserta Program JKN, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit," jelasnya.
Penanggungjawab dan selaku Tenaga Ahli di Komisi IX DPR RI, Nina Batuatas, mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Nihayatul Wafiroh yang telah menginisiasi program serta memilih Desa Jikumarasa sebagai tempat Sosialiasi Program JKN. Sehingga, masyarakat Kabupaten Buru, khususnya Desa Jikumarasa, memahami pentingnya melindungi kesehatan diri sendiri dan keluarga.
"Saya menilai, program ini mampu memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dengan baik. Yang tentunya, memberikan manfaat yang sangat luar biasa kepada masyarakat di Desa Jikumarasa dalam hal pemahaman akan program pemerintah yang selama ini dianggap rumit, ketika melakukan pembuatan kartu BPJS Kesehatan, padahal kebalikannya," paparnya.
Dia berharap, sosialisasi ini memberikan dampak positif bagi para peserta yang sudah hadir.
"Sosialisasi program JKN ini dihadiri oleh sekitar 300 orang peserta, baik dari masyarakat hingga tokoh masyarakat di Desa Jikumerasa," pungkasnya. (LMS)