Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Data BPJS Kesehatan Cabang Ambon, jumlah peserta Jaminan Kesehatan sampai dengan Juni 2023 di Provinsi Maluku ini sudah mencapai 94,624 persen atau sejumlah 1.785.306 jiwa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaggaf, beberapa waktu lalu, saat media gathering di kantor cabang Ambon tahun 2023.
Menurut Assagaf, untuk transformasi mutu layanan terhadap peserta tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 286 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 28 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap menepati Janji Layanan JKN.
“Salah satunya yang kita hadirkan di sini yakni RS. Bhayangkara, Ambon," pungkasnya.
Saat ini, kata Assagaff, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan administrasi keliling ke pusat keramaian di pedesaan dan kota menggunakan mobil operasional, dengan sebutan Mobile Customer Service (MCS) serta layanan di Mal Pelayanan Publik bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Sekarang peserta JKN tidak perlu ke kantor kalau hanya ingin akses layanan administrasi. Karena kini selain Aplikasi Mobile JKN, juga telah dikembangkan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp Chat (Pandawa) melalui nomor 08118165165, Voice Interactive JKN (Vika), Chat Assistant JKN (Chika) 08118750400 dan layanan Care Centre di 165," ujarnya.
Dia menambah, jika ada masalah dan keluhan terhadap transformasi mutu layanan di lapangan agar segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan melalui kanal pengaduan. Aplikasi Mobile JKN atau Care Centre 165 atau kepada Staf BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) yang nama, nomor dan fotonya ditempel di 5 titik rumah sakit.
"Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Ambon, jumlah peserta JKN sampai dengan Juni 2023 di Provinsi Maluku ini sudah mencapai 94,624 atau sejumlah 1.785.306 jiwa. Untuk transformasi mutu layanan terhadap peserta tersebut, kami telah bekerja sama dengan 286 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 28 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap menepati Janji Layanan JKN. Salah satunya yang kita hadirkan di sini yakni RS. Bhayangkara, Ambon," pungkasnya.
Transformasi mutu layanan, kata dia, akan setali tiga uang dengan digitalisasi dan simplifikasi layanan yang menghasilkan kemudahan, kecepatan dan kesetaraan bagi seluruh peserta JKN.
Sejak tahun lalu, BPJS Kesehatan telah mengembangkan Pendaftaran Pelayanan Antrean di Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan untuk mengambil nomor antrean di provider layanan kesehatan JKN.
“Ini sangat penting dalam transformasi mutu layanan, karena kesan antre lama ketika di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan fitur ini. Jadi pasien bisa akses antrean online dari rumah atau tempat kerja lalu datangnya menjelang jam dilayani yang tertera dalam fitur antrean online," tutur Assagaff.
Dijelaskan, kini cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur.
Termasuk, kata Assagaff, peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama antara lain klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan.
"Misalnya rekan-rekan wartawan sedang ditugaskan meliput di luar kota Ambon dalam beberapa hari, jika sakit saat dinas tersebut bisa segera mencari klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan mitra BPJS Kesehatan terdekat. Itu dijamin ya, bahkan ketika harus dirujuk pasti akan dirujuk," paparnya.
Assagaff juga mengingatkan kembali soal arahan Presiden Joko Widodo gar setiap rumah sakit di tanah air baik milik pusat, pemda maupun swasta yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Negara (JKN) harus memiliki standar pelayanan yang baik.
Pesan itu selaras dengan transformasi mutu layanan yang sedang digaungkan oleh BPJS Kesehatan. Transformasi mutu layanan tersebut, merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan provider layanan kesehatan Program JKN untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN.
"BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama mengimplementasikan Janji Layanan Program JKN yang meliputi no foto kopi, no batasan hari rawat inap, no diskriminasi dan no iur biaya tambahan bagi pasien JKN,” ucapnya.(LMS)