Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Belum tuntas proses hukum dugaan pemerkosaan yang dilakoni dua oknum anggota Polda Maluku, kini kasus serupa terungkap lagi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seorang oknum polisi Bripda BJL dipolisikan mencabuli siswa SMP.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Iptu Handry mengaku, mereka mulai lakukan penyelidikan pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana.
Selain Bripda BJL, ada juga pacara korban, berinisial SE. Dua pelaku, kata Iptu Handry, telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Sebelumnya keluarga korban, melaporkan Bripda BJL dan SE ke Polres KKT atas kasus pencabulan. Berdasarkan laporan polisi, kasus yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2023 ini, berawal dari Bripda BJL mengajak korban ke kamar terduga pelaku disaat jam sekolah.
Bripda BJL memanggil korban melalui pesan WhatsApp. Dia diajak ke kamar kontrakannya yang berada di seputaran pasar Omele, Sifnane, kecamatan Tanimbar Selatan. Alasannya korban diminta menemui SE yang adalah pacar korban.
Saat itu masih pagi, sekira pukul 10.45 WIT. Korban mengikuti saja ajakan Bripda BJL. Pacar si korban juga diajak Di kamar tersebut. Bripda BJL sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama korban dan pacarnya.
Mirisnya, Bripda BJL membiarkan korban yang masih dibawah umur ditiduri oleh pacarnya. Dia bahkan turut melakukan pencabulan dan merayu korban dan diduga akan melakukan upaya perkosaan.
Terduga pelaku BJL menggunakan modus menyuruh SE pergi membeli miras. Setelah SE keluar, pelaku mengunci pintu kamar serta pintu ruangan depan dari luar.
“BJL kemudian merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungan dengan SE. Bahkan korban dijanjikan untuk dinikahi,” ungkapnya.
BJL sempat menggerayangi tubuh korban, namun upaya untuk membuka baju korban tidak berhasil karena korban menolak.
Korban juga sempat muntah dan tak sadarkan diri. BJL kemudian melepaskan pakaian korban dan membersihkan tubuhnya disaat SE sedang pergi membeli miras.
Korban juga diancam akan diseret kembali ke kamar kontrakan karena meminta pulang ke rumah. Keluarga korban mengaku geram dengan tindakan BJL, sebagai aparat semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kostnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengonsumsinya, membiarkan SE menyetubuhi korban,”kesal keluarga korban.(ERM)