Bula, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dinilai sepihak menandatangi perjanjian kerjasama participating interest atau PI 10 persen Migas Bula. Langkah Pemerintah ini memantik emosi para wakil rakyat di DPRD SBT.
Atas sikap Pemerintah, anggota DPRD SBT secara keseluruhan menyepakati membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami perjanjian kerjasama pengelolaan PI tersebut.
Kepastian ini disampaikan Ketua DPRD SBT Noaf Rumau kepada Ambon Ekspres usai memimpin rapat gabungan komisi untuk membahas pengelolaan PI 10%, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mitra Karya yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT, beberapa waktu lalu.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku, mayoritas anggota DPRD telah mengusulkan untuk dibentuk Pansus, karena proses awal perjanjian kerjasama PI 10% itu ada kewenangan DPRD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2022 tentang perjanjian kerjasama itu.
"Secara tiba-tiba hari ini ada penjelasan lewat Asisten I bahwa sudah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Karena itu, rekan-rekan mengusulkan untuk Pansus harus dibentuk dan mempertanyakan sikap Pemda untuk menandatangani PI 10% itu dimintai penjelasan," ungkap Noaf Rumau.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD SBT Costansius Kolatfeka pada rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan LKPJ Bupati tahun 2022 yang digelar Selasa 13 Juni 2023 malam menyarankan agar pengelolaan PI 10% Blok Migas Bula ikut dimasukkan dalam rekomendasi DPRD kepada Pemda SBT.
Menurutnya, pengelolaan PI 10% yang menjadi hak kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita semua haru memperhatikan agar ada rekomendasi terkait dengan PI 10% yang menjadi hak kabupaten SBT. Saya kira ini menjadi catatan saja, supaya menjadi masukan bagi kita semua. Karena ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus dalam rangka peningkatan PAD kita," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD SBT Abdul Azis Yanlua menegaskan, jika Pemda SBT tidak mengambil bagian dalam pengelolaan PI 10% Blok Migas Bula ini sama saja dengan menghina wajah kabupaten penghasil minyak bumi itu.
Kata dia,dalam ketentuan Migas sangat jelas. Bahkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) juga sangat jelas bahwa pertambangan yang urusannya di darat atau 4 mil dari laut ke darat menjadi urusan penuh Pemda.
"Kok urusan kita diambil alih oleh orang lain. Ini sama saja kita sedang mengkonfirmasi bahwa kita tidak punya Sumber Daya Manusia (SDM) yang maksimal untuk mengelola PI 10% sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yanlua.(JU)