Dua Oknum Polisi “Dibela” Korban, Polda Maluku tak Kendor, Ohoirat: Kasusnya Dilimpahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID- Penyidik Polda Maluku abaikan klarifikasi MS, korban pemerkosaan. Kasus dugaan asusila yang melibatkan dua oknum polisi, Briptu RS dan Bripka SN ini justru dipercepat masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasus ini ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku. Berkas perkara dua oknum polisi ini sudah masuk tahap satu pelimpahan ke Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat dikonfirmasi perkembangan perkembangan penanganan kasus tersebut via saluran telephone, Senin (10/7/2023) malam.

" Kasusnya jalan kok, dan berkas perkaranya sudah di kirim ke Jaksa. Berkas dikirim hari Kamis, minggu lalu," ujar Ohoirat.

Menyoal pencabutan laporan oleh korban, mantan Kapolres Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru ini sampaikan, penyidik juga telah mewancarai korban MS, apakah korban di tekan, Ohoirat tidak bisa membeberkan itu.

" Jelasnya, kita juga sudah mewawancarai yang bersangkutan (korban). Dan perlu kami tegaskan kasusnya tetap jalan Pidana Umumnya, apalagi kode etik, tetap di proses," demikian Ohoirat.

Sebelumnya MS, dalam pengakuanya menyampaikan laporan ke Polda Maluku itu tidak sesuai fakta saat di temui Jumat 30 Julni 2023 lalu.

Pengakuan MS ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sudah beredar luas ke publik. Kasus inipun bahkan jadi atensi Kapolda Maluku, Irjen Pol.Lotharia Latif, apabila kedua terduga pelaku terbukti akan ditindak tegas hingga pemecetan.

" Itu tidak benar. Bahwa faktanya, saat itu yang sebenarnya kami minum minuman keras dan pada saat itu terjadi pertengkaran antara Saya dan Briptu SN, dan saudara Bripka SN tiba-tiba mengayunkan tangan secara refleks dan mengenai wajah Saya," ucap MS.

Gerakan refleks Briptu SN itu, MS tidak terima. Dan tanpa pikir panjang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras langsung menyambangi Polda Maluku membuat laporan.

" Dalam pengaru minuman keras saya membuat laporan tentang pelecehan maupun perkosaan. Dan itu tidak benar, yang benar adalah saudara Bripka SN mengayubkan tangan secara refleks dan mengenai wajah Saya. Saya tegaskan keterangan sebelumnya tidak benar adanya," kata MS, lagi.

Sementara fakta lain. Polda memastikan ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP.

"Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya," ungkap Roem Ohoirat.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, dimana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP."Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ujarnya.

Diketahui dua oknum polisi, Bripka SN dan Briptu RS, ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT.(ERM)

  • Bagikan